Tawarkan Cewek ke Pria Hidung Belang, Wanita Pemilik Kafe Pasrah Ditangkap Polisi

Senin, 27 Maret 2023 - 16:19 WIB
loading...
Tawarkan Cewek ke Pria...
Seorang wanita di Pringsewu hanya bisa pasrah ditangkap polisi karena telah menawarkan cewek ke pria hidung belang. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
PRINGSEWU - Seorang wanita berinisial YA alias Eni (39) hanya bisa pasrah saat diamankan polisi. Pemilik kafe di Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung itu diduga terlibat kasus prostitusi dan sering menawarkan cewek-cewek ke pria hidung belang.

Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo mayora Pranata saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku prostitusi tersebut.

Menurut kasat, pelaku diamankan Polisi pada Sabtu 25 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB di daerah Pekon (Desa) Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Baca juga: Miris! Ibu Muda Bawa Bayi Tertangkap di Kamar Hotel saat Layani Pria Hidung Belang

"Ya benar, Sabtu malam kemarin, Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang wanita berinisial YA atas dugaan terlibat kasus prostitusi diwilayah Gadingrejo," ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Senin (27/3/2023).



Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku YA atau bisa dipanggil Bunda Yeni ini diduga berperan sebagai mucikari atau germo yang selama ini sering menawarkan sejumlah perempuan yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial kepada laki-laki hidung belang dengan tarif short time Rp300-500 sedangkan long time mencapai Rp1,3 juta.

"Bisnis esek-esek itu sudah dijalani pelaku sejak tahun 2021 yang lalu dan dalam setiap transaksi pelaku mengaku mendapatkan keuntungan bervariasi mulai dari Rp50-100 ribu," bebernya.

Selain melalui media sosial WhatsApp, ungkap kasat, para pekerja seks komersial itu juga ditawarkan kepada lelaki hidung belang yang sering datang di kafe milik pelaku.

Baca juga: Tawarkan PSK Anak di Lampung, Mucikari Wanita Ditangkap Pelanggan

"Ya selama ini pelaku biasa menggunakan kafe miliknya menjadi tempat transaksi dengan para lelaki hidung belang, kemudian untuk lokasi esek-esek dialihkan di kosan yang dihuni para psk," ungkapnya

Feabo menyebut, selain mengamankan YA pihaknya juga turut mengamankan seorang pekerja seks komersial Berinisial HY (22) warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu. Juga barang bukti 1 unit ponsel dan uang tunai Rp400 ribu.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Lab Vape...
Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Detik-detik WNA Irak...
Detik-detik WNA Irak Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap di Bus
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Rekomendasi
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Berita Terkini
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved