Linda Anita Cepu Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa

Senin, 27 Maret 2023 - 14:54 WIB
loading...
Linda Anita Cepu Dituntut...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menutut 18 tahun hukuman penjara kepada terdakwa Linda Pudjiastuti alias Anita dalam kasus peredaran narkotika. Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) menutut 18 tahun hukuman penjara kepada terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dalam kasus peredaran narkotika . Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (27/3/2023).

Jaksa menilai, Linda terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika yang beratnya 5 kilogram sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Baca juga: Terungkap! Teddy Minahasa Kenal Mami Linda di Tempat Spa

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita bersama-sama dengan saksi Samsul Ma'arif saksi Teddy Minahasa Putra saksi Dody Prawiranegara serta saksi Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan secara hak menawarkan untuk dijual menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Jaksa.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan penjara," lanjut Jaksa.

Jaksa menyampaikan, sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun hal yang memberatkan yakni, terdakwa telah menawarkan untuk dijual, menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika jenis sabu.



Kedua, terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, dan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jaksa Ungkap Aliran...
Jaksa Ungkap Aliran Uang ke Dirjen Bea Cukai Lebih dari 213.600 Dolar Singapura: Itu Baru 1 Kali Penerimaan
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Bareskrim Gagalkan Peredaran...
Bareskrim Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Rp72 Miliar
Rekomendasi
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
Rekor 32 Tahun Tumbang...
Rekor 32 Tahun Tumbang di Piala Dunia 2026
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Wajib Menang!
Berita Terkini
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved