Dituntut 20 Tahun Penjara, AKBP Dody Prawiranegara Ajukan Pleidoi dan JC
Senin, 27 Maret 2023 - 13:39 WIB
loading...
Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 20 tahun penjara. Foto/MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 20 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, sebelum menyampaikan pleidoi, penasihat hukum Dody akan mengajukan permohonan status justice collaborator (JC).
"Kami ingin mengajukan permohonan status JC terhadap Doddy Prawiranegara. Di mana mulai dari awal proses penyidikan, penuntutan sampai persidangan sudah mengungkap seluruh fakta-fakta membongkar semuanya sampai jenderal bintang dua," kata salah satu anggota tim penasihat hukum Dody Prawiranegara, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
"Kami mohon sesuai dengan prinsip keadilan dan mekanisme peracara, kami mohon kiranya permohonan ini dapat diterima sehingga masyarakat bisa melihat kejujuran masih bisa dipertimbangkan dalam persidangan ini," lanjutnya.
Menanggapi pernyataan tim penasihat hukum, Ketua Hakim Jon Sarman Saragih menanyakan apakah penyampaian JC terpisah oleh pleidoi. "Apakah akan disampaikan sendiri apa bersamaan dengan nota pembelaan?," tanya Hakim Jon.
"Sendiri Yang Mulia," jawab penasihat hukum."Baik," timpal Hakim.
"Kami ingin mengajukan permohonan status JC terhadap Doddy Prawiranegara. Di mana mulai dari awal proses penyidikan, penuntutan sampai persidangan sudah mengungkap seluruh fakta-fakta membongkar semuanya sampai jenderal bintang dua," kata salah satu anggota tim penasihat hukum Dody Prawiranegara, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
"Kami mohon sesuai dengan prinsip keadilan dan mekanisme peracara, kami mohon kiranya permohonan ini dapat diterima sehingga masyarakat bisa melihat kejujuran masih bisa dipertimbangkan dalam persidangan ini," lanjutnya.
Menanggapi pernyataan tim penasihat hukum, Ketua Hakim Jon Sarman Saragih menanyakan apakah penyampaian JC terpisah oleh pleidoi. "Apakah akan disampaikan sendiri apa bersamaan dengan nota pembelaan?," tanya Hakim Jon.
"Sendiri Yang Mulia," jawab penasihat hukum."Baik," timpal Hakim.
Lihat Juga :