Curi 3 Sapi Kurban, 2 Pria Ini Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi

Sabtu, 18 Juli 2020 - 22:54 WIB
loading...
Curi 3 Sapi Kurban,...
Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan anggota Reskrim Polsek VII Koto Ilir berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian ternak. Foto/Budi Utomo
A A A
JAMBI - Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan anggota Reskrim Polsek VII Koto Ilir berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian ternak, Sabtu (18/7/2020).

Pelaku yaitu Suwardi (38) warga Dusun Lubuk Harto, Kecamatan Koto Salak, Damasraya, Sumatera Barat, dibekuk di rumahnya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga ekor sapi curian, satu senjata api rakitan jenis Bobok, dan satu unit mobil jenis Suzuki Pack Up dengan nopol BA 8145 YN. (Baca juga: Mulai Pukul 22.00 WIB Ruas Jalan di Kota Bandung Ditutup )

Setelah mengamankan pelaku Suwardi (38), Tim Sultan bersama anggota Reskrim Polsek VII Koto Ilir, langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku Akmal (27) warga Cermin Alam, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo.

Atas penangkapan kedua pelaku Suwardi (38) dan Akmal (27), dibenarkan oleh Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafizd, melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP M Riedho Syawaludin Taufan.

"ya, benar bahwa Tim Sultan bersama anggota Reskrim Polsek VII Koto Ilir baru menangkap dua orang pelaku pencurian ternak bersama barang bukti tiga ekor sapi hasil curian," kata Kasat. (Baca juga: Kasus Corona di DIY Terus Bertambah, Total Sudah Ada 416 Orang Positif )

Kasat juga menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan Polisi Nomor :LP/B-11/VII/2020/Jambi/Res Tebo/Sek VII Koto Ilir, tanggal 17 Juli 2020. Dari laporan tersebut Tim Sultan bersama anggota Polsek VII Koto Ilir melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan diketahuilah pelaku pencurian ternak tersebut Suwardi dan Akmal, dan tidak menunggu lama langsung keduanya diamankan di rumahnya masing-masing," jelas AKP M Riedho Syawaludin Taufan.

Kedua pelaku saat ditangkap sempat ingin melakukan perlawan terhadap polisi, walaupun sempat diberikan tembakan peringatan kedua pelaku masih ingin menyerang sehingga keduanya terpaksa dihadiahi timah panas oleh anggota di lapangan.

"Mereka masih ingin menyerang anggota saat ingin ditangkap, sehingga terpaksa dilumpuhkan timah panas di bagian kakinya,"ungkap kasat.

Kasat lebih lanjut menjelaskan, bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 364 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara, tutupnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Pelaku Penganiayaan...
Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Wanita di Bekasi Ditangkap
Pria Tewas dengan Luka...
Pria Tewas dengan Luka Tembak di Hotel Mewah Sempat Kirim WA Permintaan Maaf ke Istri
Polisi Tetapkan Pengirim...
Polisi Tetapkan Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah sebagai Tersangka
Kasus Pembunuhan Sesama...
Kasus Pembunuhan Sesama WNI di Armenia, Kemlu: 2 Orang Dibebaskan, 4 Masih Diperiksa
Polisi Berpeluang Periksa...
Polisi Berpeluang Periksa Febrie Adriansyah terkait Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Kasus Penggelapan Dana...
Kasus Penggelapan Dana Perusahaan, Sadiah Amir Sussy Ditahan
Rekomendasi
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Wanita Punya Proteksi...
Wanita Punya Proteksi Alami dari Serangan Jantung, Tapi Bisa Hilang karena Ini
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Infografis
3 Produsen Oplos 5 Merek...
3 Produsen Oplos 5 Merek Beras Premium, Ini Nama-namanya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved