KPU Minta Pemda Optimalkan Dana APBD untuk Pilkada Serentak 2020
Sabtu, 18 Juli 2020 - 21:11 WIB
loading...
Ketua KPU, Arief Budiman. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap, pemerintah daerah (pemda) tetap mengucurkan dana APBD untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi COVID-19 .
Ketua KPU, Arief Budiman meminta pemda bisa memaksimalkan penganggaran Pilkada Serentak 2020 dari APBD. Dia pun akan mengecek kekuatan anggaran yang dimiliki pemda untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pilkada.
"Jika kemampuannya tidak bisa memenuhi, kita sudah mengusulkan pemenuhannya bisa bersumber dari APBN. Tapi, kalau pemerintah daerah bisa memenuhi dengan APBD, maka tidak diperlukan anggaran APBN," ujar Arief di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Sabtu (18/7/2020). (Baca juga: Kasus Corona di DIY Terus Bertambah, Total Sudah Ada 416 Orang Positif )
Harapan tersebut, lanjut Arief, tak lepas dari dampak pandemi COVID-19 yang menimpa semua sektor, termasuk penyelenggaraan kontestasi politik yang membutuhkan peralatan protokol kesehatan.
"Maka dari itu, pengurus KPU tingkat kabupaten/kota harus terus berkoodinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 atau Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat," katanya.
Ketua KPU, Arief Budiman meminta pemda bisa memaksimalkan penganggaran Pilkada Serentak 2020 dari APBD. Dia pun akan mengecek kekuatan anggaran yang dimiliki pemda untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pilkada.
"Jika kemampuannya tidak bisa memenuhi, kita sudah mengusulkan pemenuhannya bisa bersumber dari APBN. Tapi, kalau pemerintah daerah bisa memenuhi dengan APBD, maka tidak diperlukan anggaran APBN," ujar Arief di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Sabtu (18/7/2020). (Baca juga: Kasus Corona di DIY Terus Bertambah, Total Sudah Ada 416 Orang Positif )
Harapan tersebut, lanjut Arief, tak lepas dari dampak pandemi COVID-19 yang menimpa semua sektor, termasuk penyelenggaraan kontestasi politik yang membutuhkan peralatan protokol kesehatan.
"Maka dari itu, pengurus KPU tingkat kabupaten/kota harus terus berkoodinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 atau Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat," katanya.
Lihat Juga :