51 Ekor Burung Gagak Hitam Diselundupkan untuk Ritual Mistis
Sabtu, 25 Maret 2023 - 19:08 WIB
loading...
Penyelundupan 51 ekor burung gagak hitam dari Sulawesi Selatan, yang akan dipakai untuk ritual mistis sejumlah paranormal di Pulau Jawa, digagalkan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Foto/iNews TV/Sony Hermawan
A
A
A
SURABAYA - Penyelundupan 51 ekor burung gagak hitam dari Sulawesi Selatan, berhasil digagalkan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Hewan yang diawasi peredarannya tersebut, diselundupkan untuk kegiatan ritual mistis paranormal di Pulau Jawa.
Baca juga: Kisah Gagak, si Burung Kematian yang Tercantum dalam Al-Qur'an
Burung gagak hitam tersebut, dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menggunakan kapal laut yang diberangkatkan dari Pelabuhan Ir. Soekarno Makassar. Rencananya, burung gagak hitam tersebut akan dikirim ke Solo.
Penggagalan penyelundupan burung gagak hitam tersebut, dilakukan saat kapal transit pada Minggu (19/3/2023). Saat petugas gabungan dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, bersama Karantina Hewan dan Tumbuhan Kota Surabaya, ditemukan 51 ekor burung gagak hitam, dan 18 ekor di antaranya telah mati.
Baca juga: Dibangun di Tengah Kecamuk Perang Diponegoro, Masjid Damarjati Salatiga Jadi Persinggahan Musafir
Sementara burung gagak hitam yang masih hidup, dikirim kembali ke Makassar, untuk dilepas liarkan ke habitatnya semula di hutan Sulawesi Selatan. "Kami menangkap satu tersangka bernama Supriadi, warga Jalan Dukuh Kupang Kota Surabaya," terang Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana.
Arief menyebutkan, Supriadi ditangkap dalam kasus penyelundupan burung gagak hitam asal Sulawesi Selatan tersebut, dengan peran sebagai kurir. "Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan," imbuhnya.
![51 Ekor Burung Gagak Hitam Diselundupkan untuk Ritual Mistis]()
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pembajak Kapal Pengangkut Kelapa Sawit di OKI, Sita 3 Senpi
Koordinator Antar Area karantina Hewan Tanjung Perak, Santoso menuturkan, 18 ekor burung gagak hitam mati karena wadah pengiriman yang digunakan tidak sesuai, yaitu menggunakan wadah buah.
Saat diperiksa petugas, Supriadi mengaku burung gagak hitam tersebut merupakan pesanan dari sejumlah paranormal di Jawa Timur, dan Jawa Tengah, untuk digunakan sebagai media ritual mistis.
Baca juga: Kisah Gagak, si Burung Kematian yang Tercantum dalam Al-Qur'an
Burung gagak hitam tersebut, dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menggunakan kapal laut yang diberangkatkan dari Pelabuhan Ir. Soekarno Makassar. Rencananya, burung gagak hitam tersebut akan dikirim ke Solo.
Penggagalan penyelundupan burung gagak hitam tersebut, dilakukan saat kapal transit pada Minggu (19/3/2023). Saat petugas gabungan dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, bersama Karantina Hewan dan Tumbuhan Kota Surabaya, ditemukan 51 ekor burung gagak hitam, dan 18 ekor di antaranya telah mati.
Baca juga: Dibangun di Tengah Kecamuk Perang Diponegoro, Masjid Damarjati Salatiga Jadi Persinggahan Musafir
Sementara burung gagak hitam yang masih hidup, dikirim kembali ke Makassar, untuk dilepas liarkan ke habitatnya semula di hutan Sulawesi Selatan. "Kami menangkap satu tersangka bernama Supriadi, warga Jalan Dukuh Kupang Kota Surabaya," terang Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana.
Arief menyebutkan, Supriadi ditangkap dalam kasus penyelundupan burung gagak hitam asal Sulawesi Selatan tersebut, dengan peran sebagai kurir. "Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan," imbuhnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pembajak Kapal Pengangkut Kelapa Sawit di OKI, Sita 3 Senpi
Koordinator Antar Area karantina Hewan Tanjung Perak, Santoso menuturkan, 18 ekor burung gagak hitam mati karena wadah pengiriman yang digunakan tidak sesuai, yaitu menggunakan wadah buah.
Saat diperiksa petugas, Supriadi mengaku burung gagak hitam tersebut merupakan pesanan dari sejumlah paranormal di Jawa Timur, dan Jawa Tengah, untuk digunakan sebagai media ritual mistis.
(eyt)
Lihat Juga :