Komplotan Pengedar Narkoba Dibekuk, Polisi Amankan 1 Kg Sabu dan Ekstasi
Sabtu, 18 Juli 2020 - 20:48 WIB
loading...
A
A
A
Riko menambahkan, petugas kemudian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Tim kemudian menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diakui tersangka adalah miliknya.
Selanjutnya, petugas memboyong pelaku bersama barang bukti 1 kilogram sabu ke Mako Polsek Kutalimbaru guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Pol Riko Sunarko menambahkan, dari pengakuan tersangka, barang haram itu didapatnya dari Provinsi Pekanbaru. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 yo pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.
Selanjutnya, petugas memboyong pelaku bersama barang bukti 1 kilogram sabu ke Mako Polsek Kutalimbaru guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Pol Riko Sunarko menambahkan, dari pengakuan tersangka, barang haram itu didapatnya dari Provinsi Pekanbaru. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 yo pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.
(mpw)
Lihat Juga :