Tegas! Gibran Minta Sanggar Bela Diri Tempat Guru Senior Cabuli 3 Murid Ditutup
Jum'at, 24 Maret 2023 - 21:46 WIB
loading...
A
A
A
"Nggak ada sama sekali kecurigaan, koyo (seperti) wong biasa, ya kaget," ungkapnya.
Sementara itu, DS saat ini telah mendekap di Rutan Polresta Solo. Ia dijerat dengan UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU Tindak Pidana no. 12 tahun 2022 kekerasan seksual/pelecehan seksual. Acaman hukumannya adalah pidana penjara selama 12-15 tahun penjara.
Saat diwawancarai, DS mengaku hanya merupakan seorang pegawai di salah satu sanggar taekwondo di Solo. Dirinya juga mengungkapkan bahwa telah melakukan perbuatan keji tersebut selama 2 tahun belakangan.
“Selama 2 tahun belakangan (pencabulan). Saya sebagai pegawai di situ,” pungkasnya.
Sementara itu, DS saat ini telah mendekap di Rutan Polresta Solo. Ia dijerat dengan UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU Tindak Pidana no. 12 tahun 2022 kekerasan seksual/pelecehan seksual. Acaman hukumannya adalah pidana penjara selama 12-15 tahun penjara.
Saat diwawancarai, DS mengaku hanya merupakan seorang pegawai di salah satu sanggar taekwondo di Solo. Dirinya juga mengungkapkan bahwa telah melakukan perbuatan keji tersebut selama 2 tahun belakangan.
“Selama 2 tahun belakangan (pencabulan). Saya sebagai pegawai di situ,” pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :