Sadis! Pria di Pandeglang Ancam Penggal Pemotor Pakai Golok

Kamis, 23 Maret 2023 - 23:17 WIB
loading...
Sadis! Pria di Pandeglang Ancam Penggal Pemotor Pakai Golok
Tangkapan layar dari video berisi tentang seorang pria membawa golok, dan mengancam memenggal leher pemotor di Jalan AMD Lintas Timur, Kelurahan Kadimas, Kabupaten Pandeglang, Banten, viral di medsos. Foto/iNews TV/Iskandar Nasution
A A A
PANDEGLANG - Seorang pria berinisial DR (28) terekam mengancam seorang pemotor di Jalan AMD Lintas Timur, Kelurahan Kadimas, Kabupaten Pandeglang, Banten. Peristiwa pengancaman yang viral di media sosial (Medsos) tersebut, terjadi pada Senin (20/3/2023).



Peristiwa pengancaman terhadap pemotor tersebut, diduga dipicu oleh kemarahan pelaku karena bajunya kotor akibat terkena cipratan lumpur di jalan yang dilintasi korban. Kini, DR telah ditahan polisi untuk kepentingan penyelidikan.



Dalam video berdurasi 17 detik yang beredar luas di medsos, terlihat seorang pria mengenakan kaos hitam dan celana hitam tiba-tiba mengeluarkan golok dari dalam bajunya. Terdengar pula suara seorang wanita yang mengatakan "Jika berani jangan main senjata tajam, tapi dengan duel tangan kosong,".



Tidak berselang lama, Satreskrim Polres Pandeglang, langsung meringkus pelaku pengancaman tersebut dirumahnya. Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku khilaf karena usai membantu menebang pohon di jalan.

"Saya khilaf, dan meminta maaf kepada keluarga korban. Saat itu saya baru selesai membantu menebang pohon di jalan, namun ada pengendara sepeda motor melintas dan melindas lumpur di jalan, sehingga percikannya mengenai celana," tutur DR dihadapan polisi.

Sadis! Pria di Pandeglang Ancam Penggal Pemotor Pakai Golok


Wakil Bupati Pandeglang, Tanto Warsono Arban dalam unggahan di akun Instagramnya, sangat menyesalkan peristiwa pengancaman menggunakan senjata tajam tersebut. "Pelaku adalah jagoan jalanan Pandeglang," terangnya.

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, pelaku pengancaman sudah ditangkap di rumahnya, dan kini masih menjalani pemeriksaan. "Sebelum mengancam korban, pelaku sempat mengikuti pembersihan pohon tumbang di jalan raya. Tiba-tiba ada pengendara motor yang memotong jalan, dan membuat pelaku tidak terima," ungkapnya.



Berdasarkan keterangan korban, pelaku juga mengancam korban bakal menebas kepala korban. Polisi telah menyita barang bukti dari pelaku, berupa sebilah golok. Pelaku bakal dijerat UU Darurat, Pasal 2 ayat 1, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2088 seconds (0.1#10.140)