Langgar Aturan Imigrasi, 7 WNA Ditangkap di Apartemen Penjaringan
Selasa, 21 Maret 2023 - 22:02 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, 3 WNA lainnya melakukan pelanggaran keimigrasian berbeda-beda. Seperti NP, WNA asal Nigeria diketahui telah melewati batas izin tinggal alias overstay lebih dari 60 hari.
WNA Nigeria lainnya berinisial IA ditangkap karena masa berlaku paspornya sudah habis. Kemudian, WNA asal Guinea-Bissau berinisial CP ditangkap atas dugaan pemalsuan izin tinggal terbatas penanam modal asing.
"Petugas tidak menemukan kegiatan atau keberadaan perusahaan tersebut (yang diungkapkan CP) sehingga dapat disimpulkan bahwa sponsor yang bersangkutan adalah fiktif," ujarnya.
Adapun 7 WNA telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Petugas akan melakukan tindakan administratif berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
WNA Nigeria lainnya berinisial IA ditangkap karena masa berlaku paspornya sudah habis. Kemudian, WNA asal Guinea-Bissau berinisial CP ditangkap atas dugaan pemalsuan izin tinggal terbatas penanam modal asing.
"Petugas tidak menemukan kegiatan atau keberadaan perusahaan tersebut (yang diungkapkan CP) sehingga dapat disimpulkan bahwa sponsor yang bersangkutan adalah fiktif," ujarnya.
Adapun 7 WNA telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Petugas akan melakukan tindakan administratif berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
(jon)
Lihat Juga :