Langgar Aturan Imigrasi, 7 WNA Ditangkap di Apartemen Penjaringan

Selasa, 21 Maret 2023 - 22:02 WIB
loading...
Langgar Aturan Imigrasi,...
Petugas Imigrasi menunjukkan 7 WNA yang ditangkap melanggar aturan imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Selasa (21/3/2023). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Sebanyak 7 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara di apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023).

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja mengatakan, 7 WNA tersebut kedapatan melanggar dokumen keimigrasian seperti paspor, izin tinggal, hingga Izin Tinggal Terbatas Penanam Modal Asing (ITAS PMA).

"Imigrasi Jakarta Utara telah mengamankan 7 WNA yang terdiri dari enam warga Nigeria dan satu warga Guinea-Bissau," ujar Pamuji di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Panik Ada Razia Imigrasi, WNA Nigeria Tewas Terjatuh dari Lantai 9 Apartemen Gading Nias

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, 4 WNA berinisial EC, WU, PC, dan UE tidak memperpanjang paspor selama bertahun-tahun.

"Untuk WNA bernama EC masa berlaku paspornya sudah habis sekitar 5 tahun, WU sekitar 2 tahun, kemudian PC sudah habis masa berlaku paspornya kurang lebih 3 tahun, dan UE sekitar 2 tahun," kata Qriz.

Selain itu, 3 WNA lainnya melakukan pelanggaran keimigrasian berbeda-beda. Seperti NP, WNA asal Nigeria diketahui telah melewati batas izin tinggal alias overstay lebih dari 60 hari.

WNA Nigeria lainnya berinisial IA ditangkap karena masa berlaku paspornya sudah habis. Kemudian, WNA asal Guinea-Bissau berinisial CP ditangkap atas dugaan pemalsuan izin tinggal terbatas penanam modal asing.

"Petugas tidak menemukan kegiatan atau keberadaan perusahaan tersebut (yang diungkapkan CP) sehingga dapat disimpulkan bahwa sponsor yang bersangkutan adalah fiktif," ujarnya.

Adapun 7 WNA telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Petugas akan melakukan tindakan administratif berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Dirjen Imigrasi Ungkap...
Dirjen Imigrasi Ungkap Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Rekomendasi
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved