Langgar Aturan Imigrasi, 7 WNA Ditangkap di Apartemen Penjaringan
Selasa, 21 Maret 2023 - 22:02 WIB
loading...
Petugas Imigrasi menunjukkan 7 WNA yang ditangkap melanggar aturan imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Selasa (21/3/2023). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 7 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara di apartemen kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023).
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja mengatakan, 7 WNA tersebut kedapatan melanggar dokumen keimigrasian seperti paspor, izin tinggal, hingga Izin Tinggal Terbatas Penanam Modal Asing (ITAS PMA).
"Imigrasi Jakarta Utara telah mengamankan 7 WNA yang terdiri dari enam warga Nigeria dan satu warga Guinea-Bissau," ujar Pamuji di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Panik Ada Razia Imigrasi, WNA Nigeria Tewas Terjatuh dari Lantai 9 Apartemen Gading Nias
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, 4 WNA berinisial EC, WU, PC, dan UE tidak memperpanjang paspor selama bertahun-tahun.
"Untuk WNA bernama EC masa berlaku paspornya sudah habis sekitar 5 tahun, WU sekitar 2 tahun, kemudian PC sudah habis masa berlaku paspornya kurang lebih 3 tahun, dan UE sekitar 2 tahun," kata Qriz.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja mengatakan, 7 WNA tersebut kedapatan melanggar dokumen keimigrasian seperti paspor, izin tinggal, hingga Izin Tinggal Terbatas Penanam Modal Asing (ITAS PMA).
"Imigrasi Jakarta Utara telah mengamankan 7 WNA yang terdiri dari enam warga Nigeria dan satu warga Guinea-Bissau," ujar Pamuji di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Panik Ada Razia Imigrasi, WNA Nigeria Tewas Terjatuh dari Lantai 9 Apartemen Gading Nias
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, 4 WNA berinisial EC, WU, PC, dan UE tidak memperpanjang paspor selama bertahun-tahun.
"Untuk WNA bernama EC masa berlaku paspornya sudah habis sekitar 5 tahun, WU sekitar 2 tahun, kemudian PC sudah habis masa berlaku paspornya kurang lebih 3 tahun, dan UE sekitar 2 tahun," kata Qriz.
Lihat Juga :