Berkas Perkara Lengkap, AG Pacar Mario Dandy Segera Disidang
Selasa, 21 Maret 2023 - 15:51 WIB
loading...
AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo, usai menjalani verifikasi berkas perkara di Kejari Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023). Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo, menjalani verifikasi berkas perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023). Berkas perkara AG dinyatakan sudah lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua perkara AG dalam kasus dugaan penganiayaan anak Pengurus Pusat GP Ansor, D (17). Tim Jaksa spesialis anak kemudian menyempurnakan surat dakwaan perkara AG.
Baca juga: Dikawal 3 Polwan, Pacar Mario Dandy Tertunduk Lesu di Kejari Jaksel
"Hari ini sudah dilaksanakan penyerahan AG, anak berkonflik dengan hukum beserta barang buktinya. Kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan," ujar Syarief Sulaeman.
Ia menjelaskan, saat di dalam kantor Kejari Jakarta Selatan AG menjalani proses verifikasi guna penyelesaian pelimpahan berkas tahap duanya itu. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, termasuk surat dakwaan, perkara AG segera dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan. Namun penahanan AG tetap dilakukan di LPKS.
Kajari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua perkara AG dalam kasus dugaan penganiayaan anak Pengurus Pusat GP Ansor, D (17). Tim Jaksa spesialis anak kemudian menyempurnakan surat dakwaan perkara AG.
Baca juga: Dikawal 3 Polwan, Pacar Mario Dandy Tertunduk Lesu di Kejari Jaksel
"Hari ini sudah dilaksanakan penyerahan AG, anak berkonflik dengan hukum beserta barang buktinya. Kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan," ujar Syarief Sulaeman.
Ia menjelaskan, saat di dalam kantor Kejari Jakarta Selatan AG menjalani proses verifikasi guna penyelesaian pelimpahan berkas tahap duanya itu. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, termasuk surat dakwaan, perkara AG segera dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan. Namun penahanan AG tetap dilakukan di LPKS.
Lihat Juga :