90 Napi Asal Jabar Dipindah ke Nusakambangan, 5 Terpidana Mati
Sabtu, 18 Juli 2020 - 11:55 WIB
loading...
A
A
A

Upacara serah terima napi di Nusakambangan, Karanganyar, Jawa Tengah. Foto/Div Pas Kanwil Kemenkumham Jabar
Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Jabar menuturkan, jumlah isi lapas dan rutan se-Jabar per tanggal 16 Juli 2020 sebanyak 20.267 orang. Perinciannya, narapidana sebanyak 17.032 orang dan tahanan 3.235 orang.
"Kami mengusulkan 95 napi dan tahanan di Jawa Barat dipindahkan ke Nusakambangan. Tetapi yang disetujui hanya 90 orang. Sebanyak 5 napi belum bisa dipindahkan karena rekomendasi BNN (Badan Narkotika Nasional) dan masih ada perkara lain," tutur Kadiv Pas.
Lima napi yang tidak jadi dipindahkan itu, ungkap Aris, tiga dari Lapas Narkotika Kelas IIA Gunungsindur, satu dari Lapas Kelas I Cirebon, dan 1 dari Rutan Bandung atau Rutan Kebonwaru. "Sedianya, dari Lapas Kelas I Cirebon diusulkan 24 orang pindah ke Nusakambangan, tetapi satu batal. Kemudian, dari Lapas Narkotika Gunung Sindur dari 16napi, tiga tidak dipindah. Sedangkan dari Rutan Kelas I Bandung satu napi yang hendak dipindahkan batal berangkat," ungkap Aris.
Perincian 90 napi yang dipindahkan itu berasal dari enam lapas. Antara lain, Lapas Kelas I Cirebon sebanyak 23 orang, Lapas Kelas IIA Gintung Cirebon 12 orang, Lapas Kelas IIA Karawang 15 orang, Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung 22 orang, Lapas Kelas IIA Narkotika Gunung Sindur 13 orang, dan Lapas Kelas IIA Khusus Gunung Sindur 5 orang.
(awd)
Lihat Juga :