Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal dari Madiun dan Cirebon
loading...
A
A
A
JAKARTA - Meskipun pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tengah melanda Indonesia dan menyebabkan setiap orang harus menjaga jarak satu sama lain untuk menghambat penyebarannya, masih ditemukan oknum-oknum yang memanfaatkan situasi tersebut untuk berbuat kejahatan antara lain menghindari kewajiban perpajakan.
Sebagai salah satu instansi yang berwenang dalam mengumpulkan pajak di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai terus berupaya memastikan pengawasan tetap berjalan normal. Hal tersebut ditunjukkan melalui penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Madiun dan Cirebon.
Pada Sabtu (25/4/2020), petugas Bea Cukai Madiun berhasil mengagalkan pengangkutan dua truk box berisi ratusan karton rokok ilegal yang akan dikirimkan menuju Bekasi. Penindakan dilakukan di di rest area tol Kertosono-Ngawi, Susetia, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun bersama tim dalam dua pekan terkahir ini melakukan patroli di jalur tol yang menghubungkan provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Jalur tol kemungkinan besar digunakan untuk pengangkutan barang kena cukai ilegal di tengah pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belakangan ini,” ungkapnya.
Pukul 4 pagi waktu setempat, dua buah truk yang dicurigai mengangkut rokok ilegal ditegah oleh tim pengawasan. Dari lokasi penindakan, petugas mendapati 369 karton atau sejumlah 5.904.000 batang rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. “Selanjutnya, 2 orang sopir dan 2 orang kernet digiring menuju Kantor Bea Cukai Madiun bersama alat angkut untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut,” tambah Susetia.
Atas penindakan yang telah dilakukan, sopir dan kernet diduga telah melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dari pencacahan yang telah dilakukan oleh petugas, ditaksir negara telah mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp2,7 miliar.
Sementara itu, satu minggu sebelumnya pada Minggu (19/4/2020), Bea Cukai Cirebon berhasil menggagalkan peredaran sebuah mobil yang disinyalir membawa rokok ilegal. “Petugas kami mendapati sebuah mobil yang menangkut rokok ilegal di daerah Ciperna, Kabupaten Cirebon. Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui mobil tersebut membawa 240 ribu batang rokok yang dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya,” ungkap Encep Dudi Ginanjar, Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti, mobil, dan pengendara untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Cirebon guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Perlu diketahui, dalam melakukan penindakan, petugas Bea Cukai Cirebon tetap melakukan beberapa hal guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Petugas yang melakukan penindakan mengenakan alat pengaman diri seperti masker dan menghidari adanya kontak fisik satu sama lain.
Sebagai salah satu instansi yang berwenang dalam mengumpulkan pajak di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai terus berupaya memastikan pengawasan tetap berjalan normal. Hal tersebut ditunjukkan melalui penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di Madiun dan Cirebon.
Pada Sabtu (25/4/2020), petugas Bea Cukai Madiun berhasil mengagalkan pengangkutan dua truk box berisi ratusan karton rokok ilegal yang akan dikirimkan menuju Bekasi. Penindakan dilakukan di di rest area tol Kertosono-Ngawi, Susetia, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madiun bersama tim dalam dua pekan terkahir ini melakukan patroli di jalur tol yang menghubungkan provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Jalur tol kemungkinan besar digunakan untuk pengangkutan barang kena cukai ilegal di tengah pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) belakangan ini,” ungkapnya.
Pukul 4 pagi waktu setempat, dua buah truk yang dicurigai mengangkut rokok ilegal ditegah oleh tim pengawasan. Dari lokasi penindakan, petugas mendapati 369 karton atau sejumlah 5.904.000 batang rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. “Selanjutnya, 2 orang sopir dan 2 orang kernet digiring menuju Kantor Bea Cukai Madiun bersama alat angkut untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut,” tambah Susetia.
Atas penindakan yang telah dilakukan, sopir dan kernet diduga telah melanggar pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dari pencacahan yang telah dilakukan oleh petugas, ditaksir negara telah mengalami kerugian sebesar lebih dari Rp2,7 miliar.
Sementara itu, satu minggu sebelumnya pada Minggu (19/4/2020), Bea Cukai Cirebon berhasil menggagalkan peredaran sebuah mobil yang disinyalir membawa rokok ilegal. “Petugas kami mendapati sebuah mobil yang menangkut rokok ilegal di daerah Ciperna, Kabupaten Cirebon. Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui mobil tersebut membawa 240 ribu batang rokok yang dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya,” ungkap Encep Dudi Ginanjar, Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti, mobil, dan pengendara untuk dibawa ke Kantor Bea Cukai Cirebon guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Perlu diketahui, dalam melakukan penindakan, petugas Bea Cukai Cirebon tetap melakukan beberapa hal guna mencegah penyebaran virus Covid-19. Petugas yang melakukan penindakan mengenakan alat pengaman diri seperti masker dan menghidari adanya kontak fisik satu sama lain.
(alf)