Komentar Bupati Lumajang soal Status Kades Selok Awar-Awar

Minggu, 04 Oktober 2015 - 17:06 WIB
Komentar Bupati Lumajang soal Status Kades Selok Awar-Awar
Komentar Bupati Lumajang soal Status Kades Selok Awar-Awar
A A A
MALANG - Status Hariono sebagai kepala Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, masih menunggu putusan pengadilan.

Bupati Lumajang Asad Malik menyatakan, saat ini proses hukum sedang berjalan dan ditangani pihak kepolisian. "Nanti kelanjutannya seperti apa nunggu keputusan di pengadilan soal statusnya," kata Asad Malik seusai membesuk Tosan di RSSA Malang, Minggu (4/10/2015).

Terkait aktivitas penambangan di Desa Selok Awar-Awar, bupati menyatakan kalau yang mengajukan izin penambangan dulu dari PT IMMS. Namun, sejak tahun 2014 tidak menambang karena ada aturan yang melarang semua pasir diangkut keluar sebelum dimurnikan di lokasi. "Karena belum punya alatnya, berhenti," kata Asad.

Bupati saat ini menunjuk pelaksana tugas agar pelayanan masyarakat Selok Awar-Awar tidak terganggu. "Setelah itu baru diisi pejabat," ujarnya.

Seperti diketahui, Kamis (1/10/2015), Polres Lumajang menetapkan status tersangka terhadap Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariono. Menurut Kapolres Lumajang AKBP Faddly Munzir Ismail, dari hasil penyelidikan dan bukti-bukti yang ada, akhirnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pengeroyokan dan pembunuhan aktivis petani.

PILIHAN:

Pelajar Bersuara Soal Kabut Asap di Kalimantan
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7341 seconds (0.1#10.140)