Langkah Kejati DKI Dinilai Tepat Tolak Restorative Justice di Kasus Mario Dandy Cs
Jum'at, 17 Maret 2023 - 22:16 WIB
loading...
A
A
A
"Ini, kan, penganiayaan berat yang mengakibatkan orang sakit berat walaupun tidak meninggal dunia, Pasal 355 KUHP. Maka, tidak bisa di-restorative justice tindak pidananya," jelasnya.
"Kalau kerugian diganti (pelaku), silakan saja itu. Nah, bahwa nanti penggantian ganti rugi berpengaruh terhadap putusan hakim jadi meringankan (hukuman pelaku) itu soal lain. Itu ranah hakim," sambungnya.
Dia juga meminta masyarakat terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau. "Harus dikawal sampai pengadilan," pungkasnya. Baca juga: Kajati DKI Tegaskan Tidak Ada Ruang Damai untuk Mario Dandy
(mhd)
Lihat Juga :