TNI-Polri Bongkar Penyelundupan Ganja 6,5 Kg Lewat Jasa Ekspedisi di Bogor
Jum'at, 17 Maret 2023 - 21:00 WIB
loading...
Polres Bogor dan Kodim 0621 Kabupaten Bogor menangkap pengedar narkoba jenis ganja. Pelaku menggunakan modus lewat jasa ekspedisi. Foto: MPI/Putra Ramadhani
A
A
A
BOGOR - Aparat TNI-Polri menangkap pengedar narkoba jenis ganja seberat 6,5 kilogram di Cibinong, Kabupaten Bogor. Modus yang dilakukan pelaku dalam peredaran ini melalui jasa ekspedisi.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan ini berawal dari kolaborasi dan kerja sama yang dilakukan oleh Babinsa Kodim 0621 Kabupaten Bogor dan Bhabinkamtibmas Polres Bogor yang memperoleh laporan masyarakat terkait adanya kiriman paket yang ditujukan pada salah satu kantin. Baca juga: Polisi Ringkus Pasutri Pengedar Ganja di Kebon Jeruk
"Dari informasi masyarakat ini, Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap paket yang ada tersebut," kata Iman dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Setelah penyelidikan, ternyata paket berisi ganja kering siap edar. Selanjutnya, bekerja sama dengan Satmarkoba Polres Bogor melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap satu tersangka yang diduga memesan paket tersebut berinisial N (25).
"Saat ini terhadap satu orang tersangka (N) yang telah diamankan sedang dilakukan penyidikan di Satresnarkoba Polres Bogor," ungkapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara, maksimal hukuman mati, 20 tahun penjara dan atau dengan ancaman denda minimal Rp5 miliar, maksimal Rp10 miliar.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan ini berawal dari kolaborasi dan kerja sama yang dilakukan oleh Babinsa Kodim 0621 Kabupaten Bogor dan Bhabinkamtibmas Polres Bogor yang memperoleh laporan masyarakat terkait adanya kiriman paket yang ditujukan pada salah satu kantin. Baca juga: Polisi Ringkus Pasutri Pengedar Ganja di Kebon Jeruk
"Dari informasi masyarakat ini, Babinsa dan Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap paket yang ada tersebut," kata Iman dalam keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Setelah penyelidikan, ternyata paket berisi ganja kering siap edar. Selanjutnya, bekerja sama dengan Satmarkoba Polres Bogor melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap satu tersangka yang diduga memesan paket tersebut berinisial N (25).
"Saat ini terhadap satu orang tersangka (N) yang telah diamankan sedang dilakukan penyidikan di Satresnarkoba Polres Bogor," ungkapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 111 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara, maksimal hukuman mati, 20 tahun penjara dan atau dengan ancaman denda minimal Rp5 miliar, maksimal Rp10 miliar.
Lihat Juga :