Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice Selesaikan Perkara AG Pacar Mario Dandy
Kamis, 16 Maret 2023 - 22:21 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kasus Penganiayaan Mario Dandy, LPSK Tolak Beri Perlindungan AG
Melalui langkah restorative justice penanganan kasus tidak perlu lagi masuk pengadilan, tapi cukup melalui mekanisme kekeluargaan antara pelaku dengan korban. Belakangan cara ini sering dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, termasuk hakim.
Dalam perkara AG ini, Reda menegaskan bahwa proses restorative justice dapat dilakukan manakala kedua belah pihak menginginkan adanya perdamaian. Apabila tidak, proses hukumnya tetap berjalan sebagaimana mestinya hingga perkara tersebut sampai pengadilan.
"Itukan memang tergantung keinginan atau kebutuhan dari keluarga, khususnya keluarga korban, itu nanti yang akan menilai. Kalau kami kan aparat penegak hukum, ini hanya melakukan proses sesuai hukum acara yang berlaku. Kami melakukan sesuatu yang sudah ditegaskan pimpinan dan hukum acara," katanya.
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Saksikan Penganiayaan D Sambil Merokok
Kejati DKI Jakarta telah menerima berkas perkara AG dan saat ini sedang diteliti. Menurut Reda, berkas AG terlebih dahulu masuk Kejati lantaran masih anak di bawah umur. Maka itu, proses hukumnya menggunakan UU tentang Perlindungan Anak, dimana AG pun berhak mendapatkan perlindungan anak tersebut.
Melalui langkah restorative justice penanganan kasus tidak perlu lagi masuk pengadilan, tapi cukup melalui mekanisme kekeluargaan antara pelaku dengan korban. Belakangan cara ini sering dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, termasuk hakim.
Dalam perkara AG ini, Reda menegaskan bahwa proses restorative justice dapat dilakukan manakala kedua belah pihak menginginkan adanya perdamaian. Apabila tidak, proses hukumnya tetap berjalan sebagaimana mestinya hingga perkara tersebut sampai pengadilan.
"Itukan memang tergantung keinginan atau kebutuhan dari keluarga, khususnya keluarga korban, itu nanti yang akan menilai. Kalau kami kan aparat penegak hukum, ini hanya melakukan proses sesuai hukum acara yang berlaku. Kami melakukan sesuatu yang sudah ditegaskan pimpinan dan hukum acara," katanya.
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Saksikan Penganiayaan D Sambil Merokok
Kejati DKI Jakarta telah menerima berkas perkara AG dan saat ini sedang diteliti. Menurut Reda, berkas AG terlebih dahulu masuk Kejati lantaran masih anak di bawah umur. Maka itu, proses hukumnya menggunakan UU tentang Perlindungan Anak, dimana AG pun berhak mendapatkan perlindungan anak tersebut.
Lihat Juga :