Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice Selesaikan Perkara AG Pacar Mario Dandy

Kamis, 16 Maret 2023 - 22:21 WIB
loading...
Kejati DKI Tawarkan...
Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani menjenguk D, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) malam. Foto: MPI/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Kejakasaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan penyelesaian restorative justice terhadap perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo, dalam kasus penganiayaan D (17). Berkas perkara AG yang dalam kasus ini berstatus anak berkonflik dengan hukum, sudah masuk Kejati DKI.

"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan restorative justice atau tidak, itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban (D)," ujar Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Kajati DKI Jenguk Korban Penganiayaan Mario Dandy: Kondisinya Sudah Membaik

Menurut dia, upaya restorative justice kemungkinan juga ditawarkan pihak kepolisian di tingkat penyidikan. Hanya, ada kemungkinan pihak korban tidak mengizinkan. Namun, ketika berkasnya sudah sampai di kejaksaan, pihaknya tetap bakal menawarkan penyelesaian restorative justice tersebut.

"Misalkan sudah dilimpahkan kepada kami, proses itu kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi (restorative justice). Kalau memang korban tidak menginginkan, itu proses (hukum) jalan terus," tuturnya.

Restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini tercantum dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Roy Suryo Cs...
Berkas Roy Suryo Cs P21, Polda Metro Diminta Segera Lakukan Pelimpahan Tahap Dua
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Sunan Kalijaga Resmi...
Sunan Kalijaga Resmi Mundur sebagai Pengacara Erin Wartia
Rekomendasi
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Alasan Said Iqbal Bersedia...
Alasan Said Iqbal Bersedia Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden
Alam Bumi Sumberdaya...
Alam Bumi Sumberdaya Ekspansi Bisnis ke Singapura
Berita Terkini
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Raih Penghargaan Kemendagri,...
Raih Penghargaan Kemendagri, Gubernur Khofifah: Hasil Sinergi Semua Elemen
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved