Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice Selesaikan Perkara AG Pacar Mario Dandy
Kamis, 16 Maret 2023 - 22:21 WIB
loading...
Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani menjenguk D, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) malam. Foto: MPI/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Kejakasaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan penyelesaian restorative justice terhadap perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo, dalam kasus penganiayaan D (17). Berkas perkara AG yang dalam kasus ini berstatus anak berkonflik dengan hukum, sudah masuk Kejati DKI.
"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan restorative justice atau tidak, itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban (D)," ujar Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Kajati DKI Jenguk Korban Penganiayaan Mario Dandy: Kondisinya Sudah Membaik
Menurut dia, upaya restorative justice kemungkinan juga ditawarkan pihak kepolisian di tingkat penyidikan. Hanya, ada kemungkinan pihak korban tidak mengizinkan. Namun, ketika berkasnya sudah sampai di kejaksaan, pihaknya tetap bakal menawarkan penyelesaian restorative justice tersebut.
"Misalkan sudah dilimpahkan kepada kami, proses itu kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi (restorative justice). Kalau memang korban tidak menginginkan, itu proses (hukum) jalan terus," tuturnya.
Restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini tercantum dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan restorative justice atau tidak, itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban (D)," ujar Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Kajati DKI Jenguk Korban Penganiayaan Mario Dandy: Kondisinya Sudah Membaik
Menurut dia, upaya restorative justice kemungkinan juga ditawarkan pihak kepolisian di tingkat penyidikan. Hanya, ada kemungkinan pihak korban tidak mengizinkan. Namun, ketika berkasnya sudah sampai di kejaksaan, pihaknya tetap bakal menawarkan penyelesaian restorative justice tersebut.
"Misalkan sudah dilimpahkan kepada kami, proses itu kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi (restorative justice). Kalau memang korban tidak menginginkan, itu proses (hukum) jalan terus," tuturnya.
Restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini tercantum dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Lihat Juga :