Mulai Bulan Ini, Hotel di Tangerang Wajib Laporkan Tamu Asing
Kamis, 16 Maret 2023 - 13:51 WIB
loading...
A
A
A
Adapun dalam pelaksanaannya, pengelola penginapan mendaftarkan nama berikut email dan paspor tamu WNA saat check-in di penginapan. Data tersebut nantinya akan langsung terkirim dan diterima oleh pihak Imigrasi.
Baca juga: Mulai Februari, Penginapan di Tangerang Wajib Laporkan Tamu WNA
“Kita juga punya database, nanti Timpora saat pengawasan bisa langsung tanya ke pihak hotel dengan laporannya sudah tercantum semua di aplikasi APOA itu. Jadi terdata semuanya, check in tgl berapa check out tgl berapa, namanya siapa, dan lainnya,” jelasnya.
Adapun jika pengelola hotel tidak melaporkan keberadaan WNA yang menginap, maka akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp25 juta. ”Kalau tidak lapor akan dikenakan tindak pidana ringan sesuai denganaturan yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga: Mulai Februari, Penginapan di Tangerang Wajib Laporkan Tamu WNA
“Kita juga punya database, nanti Timpora saat pengawasan bisa langsung tanya ke pihak hotel dengan laporannya sudah tercantum semua di aplikasi APOA itu. Jadi terdata semuanya, check in tgl berapa check out tgl berapa, namanya siapa, dan lainnya,” jelasnya.
Adapun jika pengelola hotel tidak melaporkan keberadaan WNA yang menginap, maka akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp25 juta. ”Kalau tidak lapor akan dikenakan tindak pidana ringan sesuai denganaturan yang berlaku,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :