Mulai Bulan Ini, Hotel di Tangerang Wajib Laporkan Tamu Asing

Kamis, 16 Maret 2023 - 13:51 WIB
loading...
Mulai Bulan Ini, Hotel...
Seluruh hotel maupun apartemen di Tangerang saat ini diwajibkan untuk melaporkan tamu warga negara asing (WNA) yang menginap. Foto/MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Seluruh hotel maupun apartemen di wilayah Tangerang saat ini diwajibkan untuk melaporkan tamu warga negara asing (WNA) yang menginap. Kebijakan ini juga berlaku untuk seluruh jenis penginapan lain di wilayah Banten, dan telah berlaku sejak awal Maret 2023.

Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Banten Tessa Harumdila mengatakan kebijakan ini merupakan penerapan Undang-Undang Nomor 6 Pasal 72 Tahun 2011 yang mengatur pengelola penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap.

”Dalam pelaksanaan ini pemilik hotel wajib melaporkan pendataan orang asing. Tidak boleh tidak karena nanti akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian dan denda sesuai dengan UU tersebut,” jelas Tessa pada Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Monitor Warga Negara Asing, Imigrasi Jakarta Pusat Kembangkan Aplikasi APOA

Pihak Imigrasi Tangerang juga telah melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi APOA JAWARA yang akan menjadi sarana pengelola hotel dalam melakukan pendataan dan pelaporan tamu WNA.

Setidaknya ada 60 hotel dan penginapan yang telah melakukan uji coba aplikasi tersebut.

”Nanti pihak hotel kita kasih petunjuk nya, dikasih modulnya dalam hal penginputan data secara aplikasi. APOA ini memang rujukan dari Dirjen Imigrasi yang dikembangkan khususnya di wilayah Banten,” lanjutnya.

Adapun dalam pelaksanaannya, pengelola penginapan mendaftarkan nama berikut email dan paspor tamu WNA saat check-in di penginapan. Data tersebut nantinya akan langsung terkirim dan diterima oleh pihak Imigrasi.

Baca juga: Mulai Februari, Penginapan di Tangerang Wajib Laporkan Tamu WNA

“Kita juga punya database, nanti Timpora saat pengawasan bisa langsung tanya ke pihak hotel dengan laporannya sudah tercantum semua di aplikasi APOA itu. Jadi terdata semuanya, check in tgl berapa check out tgl berapa, namanya siapa, dan lainnya,” jelasnya.

Adapun jika pengelola hotel tidak melaporkan keberadaan WNA yang menginap, maka akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp25 juta. ”Kalau tidak lapor akan dikenakan tindak pidana ringan sesuai denganaturan yang berlaku,” tegasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Navaswara Angkat Legenda...
Navaswara Angkat Legenda Banten Lewat Festival Storytelling Suara Nusantara 2026
Jawab Kebutuhan Pasar,...
Jawab Kebutuhan Pasar, Park Serpong Hadirkan Hunian Mulai Rp330 Juta-996 Jutaan
Rekomendasi
Jenderal Jerman Duga...
Jenderal Jerman Duga Rusia Bakal Kerahkan Senjata Nuklir ke Luar Angkasa, Bisa Picu Kiamat Satelit
Tekuk Haiti, Timnas...
Tekuk Haiti, Timnas Skotlandia Puncaki Grup C Piala Dunia 2026
Momen Lucu Pangeran...
Momen Lucu Pangeran George Tahan Bersin di Trooping the Colour 2026, Ini Reaksi Kate Middleton!
Berita Terkini
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
Makin Dicintai Dunia,...
Makin Dicintai Dunia, Batik Ramah Lingkungan Asal Semarang Sukses Mendunia lewat LinkUMKM BRI
BMKG Ungkap 5 Daerah...
BMKG Ungkap 5 Daerah Tak Diguyur Hujan Lebih Sebulan, Probolinggo Terlama
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved