Ajudan Pribadi Terancam 4 Tahun Penjara Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Mewah

Rabu, 15 Maret 2023 - 12:57 WIB
loading...
Ajudan Pribadi Terancam...
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers kasus Ajudan Pribadi, Rabu (15/3/2023). Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
JAKARTA - Penipuan Ajudan Pribadi membuat selebgram pemilik nama Akbar Pera Baharudin itu terancam empat tahun penjara. Polisi menjerat Ajudan Pribadi dengan pasal berlapis dalam kasus penipuan jual beli mobil mewah.

"Dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, dalam konferensi pers, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap Selebgram Ajudan Pribadi di Makassar Terkait Dugaan Penipuan Rp1,3 Miliar

Ajudan Pribadi diperlihatkan kepada media oleh Polres Jakarta Barat. Ajudan Pribadi tampak mengenakan baju tahanan berwana oranye. Dia hanya tertunduk lesu dengan tangan terborgol.

Kapolres menjelaskan, Ajudan Pribadi dijemput paksa dari kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan. Dia dijemput paksa setelah terus mangkir dari panggilan polisi.

Tim penyidik awalnya saat tiba di rumahnya Ajudan Pribadi tidak berada di lokasi. Selama beberapa hari dilakukan pengamatan, diperoleh informasi bahwa Ajudan Pribadi sedang mengendarai kendaraan bermotor di suatu jalan di Kota Makassar.

Baca juga: Kronologi Selebgram Ajudan Pribadi Ditangkap Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sarwendah Ungkap Alasan...
Sarwendah Ungkap Alasan Pindah Rumah, Didatangi Debt Collector hingga Ancaman Dilelang
Giorgio Tak Kunjung...
Giorgio Tak Kunjung Minta Maaf ke Ruben Onsu, Nanda Persada Ingatkan Soal Reputasi
Kedekatan Fuji dan Rakin...
Kedekatan Fuji dan Rakin Khan Disorot, Begini Respons Haji Faisal
Rekomendasi
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Serial My Chef In Crime...
Serial My Chef In Crime Segera Tayang di VISION+, Gabungkan Misteri Kriminal dengan Dunia Kuliner
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
Berita Terkini
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Infografis
Buntut Kasus Doping,...
Buntut Kasus Doping, Paul Pogba Dilarangan Bermain Selama 4 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved