Imigrasi Jakpus Deportasi WN India Lantaran Langgar Izin Tinggal
Rabu, 15 Maret 2023 - 00:09 WIB
loading...
A
A
A
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) berupa Deportasi dan Penangkalan.
Baca juga: Dirjen Silmy Karim Tinjau Layanan Imigrasi Jakarta Pusat
WN India tersebut telah meninggalkan Indonesia melalui Terminal 2 Bandara Soekarno–Hatta (Soetta) menuju New Delhi, India.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan pelayanan keimigrasian, Imigrasi memiliki fungsi penegakan hukum dalam hal ini berupa tindakan administratif keimigrasian bagi Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama yang bertempat tinggal di wilayahJakarta Pusat turut berpartisipasi untuk melaporkan ke Kantor Imigrasi jika kedapatan Warga Negara Asing yang tinggal di wilayahnya,” tuturnya.
Baca juga: Dirjen Silmy Karim Tinjau Layanan Imigrasi Jakarta Pusat
WN India tersebut telah meninggalkan Indonesia melalui Terminal 2 Bandara Soekarno–Hatta (Soetta) menuju New Delhi, India.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan pelayanan keimigrasian, Imigrasi memiliki fungsi penegakan hukum dalam hal ini berupa tindakan administratif keimigrasian bagi Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama yang bertempat tinggal di wilayahJakarta Pusat turut berpartisipasi untuk melaporkan ke Kantor Imigrasi jika kedapatan Warga Negara Asing yang tinggal di wilayahnya,” tuturnya.
(ams)
Lihat Juga :