Imigrasi Jakpus Deportasi WN India Lantaran Langgar Izin Tinggal

Rabu, 15 Maret 2023 - 00:09 WIB
loading...
Imigrasi Jakpus Deportasi...
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mendeportasi warga negara India berinisial SK karena langar izin tinggal atau overstay. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mendeportasi warga negara asing (WNA) asal India berinisial SK. Hal itu dikarenakan SK telah habis masa izin tinggal atau overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Wahyu Hidayat menjelaskan yang bersangkutan datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I dan melapor bahwa tidak mampu membayar biaya overstay.

”WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang telah habis masa berlakunya lebih dari 60 hari,” kata Wahyu dalam keterangan resminya, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Diduga Sindikat Penipuan Siber, Imigrasi Deportasi 26 WNA China

Wahyu menjelaskan kronologis singkat WNA tersebut diketahui telah habis masa berlaku izin tinggalnya ketika akan melakukan check in di salah satu hotel di wilayah Jakarta Pusat.

Pihak pengelola hotel yang sebelumnya telah mendapatkan sosialisasi dari pihak Imigrasi kemudian menyarankan SK untuk melapor ke kantor Imigrasi.

Setelah mendapatkan saran dari pihak penginapan yang bersangkutan kemudiandatang ke Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk melapor. Bahwa yang bersangkutan dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3) berupa Deportasi dan Penangkalan.

Baca juga: Dirjen Silmy Karim Tinjau Layanan Imigrasi Jakarta Pusat

WN India tersebut telah meninggalkan Indonesia melalui Terminal 2 Bandara Soekarno–Hatta (Soetta) menuju New Delhi, India.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan pelayanan keimigrasian, Imigrasi memiliki fungsi penegakan hukum dalam hal ini berupa tindakan administratif keimigrasian bagi Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama yang bertempat tinggal di wilayahJakarta Pusat turut berpartisipasi untuk melaporkan ke Kantor Imigrasi jika kedapatan Warga Negara Asing yang tinggal di wilayahnya,” tuturnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
Rekomendasi
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Sinopsis The Last Girl...
Sinopsis The Last Girl on the Trafficking List di V+Short, Kisah Olive Terjebak Sindikat Berbahaya
Berita Terkini
Creavibe Fest 2026:...
Creavibe Fest 2026: Mahasiswa Desain Produk UMB Tampilkan Karya Fesyen Berkelanjutan
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Infografis
Pakistan dan India Berperang,...
Pakistan dan India Berperang, Kenapa China yang Menang?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved