Open BO di Michat, Wanita Palsu Ini Peras Pria Hidung Belang Sang Pemesan
Selasa, 14 Maret 2023 - 20:50 WIB
loading...
A
A
A
“Korban harus memenuhi permintaan itu selama satu jam, jika tidak dilakukan, jumlah uang yang diminta akan bertambah dua kali lipat,"terangnya.
Saat bersamaan, tersangka juga mengancam akan menyebarluaskan pesan korban yang sudah bertransaksi open BO, kepada keluarga korban. Maksudnya dengan harapan korban malu kalau keluarga tahu ia sudah pernah membeli jasa open BO. "Korban tidak terima dan melapor ke kami," kata Kompol Andhies.
Baca juga: Oknum Polisi di Bali Ditangkap Gelapkan Belasan Kendaraan karena Kecanduan Game Online
Dari keterangannya, pelaku baru satu kali beraksi. Dari hasil pengecekan riwayat di kepolisian, diketahui nama GG belum masuk jajaran residivis atau terjerat masalah hukum.
Bersamaan dengan penangkapan tersangka, aparat menyita satu smartphone, jaket korban, uang tunai. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka GG dijerat Pasal 368 KUHP atau 369 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Saat bersamaan, tersangka juga mengancam akan menyebarluaskan pesan korban yang sudah bertransaksi open BO, kepada keluarga korban. Maksudnya dengan harapan korban malu kalau keluarga tahu ia sudah pernah membeli jasa open BO. "Korban tidak terima dan melapor ke kami," kata Kompol Andhies.
Baca juga: Oknum Polisi di Bali Ditangkap Gelapkan Belasan Kendaraan karena Kecanduan Game Online
Dari keterangannya, pelaku baru satu kali beraksi. Dari hasil pengecekan riwayat di kepolisian, diketahui nama GG belum masuk jajaran residivis atau terjerat masalah hukum.
Bersamaan dengan penangkapan tersangka, aparat menyita satu smartphone, jaket korban, uang tunai. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka GG dijerat Pasal 368 KUHP atau 369 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(nic)
Lihat Juga :