Transpuan Terdakwa Kasus Mahasiswi Tewas di Apartemen Cipulir Divonis 1 Tahun Penjara
Selasa, 14 Maret 2023 - 19:49 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, JPU Pompy Polansky Alanda menuntut Bella dengan hukuman pidana 2 tahun penjara dikurangi masa penahanan. JPU juga menuntut Bella didenda Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 6 bulan.
JPU menyatakan Bella terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembantuan dalam kejahatan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 56 ke 2 KUHP.
Sekadar mengingatkan, mayat perempuan nyaris bugil ditemukan di salah satu apartemen kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Rabu 8 Juni 2022. Penemuan mayat itu bermula dari penghuni lain yang mencium bau tak sedap.
Belakangan, korban diketahui mahasiswi bernama Inda alias Beatrice. Setelah dilakukan autopsi diketahui jika korban meninggal akibat adanya gangguan jaringan yang diduga disebabkan suntik bokong.
Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan seorang transpuan pemilik salon kecantikan berinisial LS sebagai tersangka. Dalam perkembangan penyelidikan, polisi kembali menetapkan Rachmat Hidayat alias Bella sebagai tersangka.
JPU menyatakan Bella terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembantuan dalam kejahatan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 56 ke 2 KUHP.
Sekadar mengingatkan, mayat perempuan nyaris bugil ditemukan di salah satu apartemen kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Rabu 8 Juni 2022. Penemuan mayat itu bermula dari penghuni lain yang mencium bau tak sedap.
Belakangan, korban diketahui mahasiswi bernama Inda alias Beatrice. Setelah dilakukan autopsi diketahui jika korban meninggal akibat adanya gangguan jaringan yang diduga disebabkan suntik bokong.
Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan seorang transpuan pemilik salon kecantikan berinisial LS sebagai tersangka. Dalam perkembangan penyelidikan, polisi kembali menetapkan Rachmat Hidayat alias Bella sebagai tersangka.
(jon)
Lihat Juga :