Transpuan Terdakwa Kasus Mahasiswi Tewas di Apartemen Cipulir Divonis 1 Tahun Penjara
Selasa, 14 Maret 2023 - 19:49 WIB
loading...
Transpuan Rachmat Hidayat alias Bella (41) divonis 1 tahun penjara atas kasus tewasnya mahasiswi Inda alias Beatrice Trisa (22) di apartemen kawasan Cipulir, Kebayoran Lama dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (14/3/2023). Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis transpuan Rachmat Hidayat alias Bella (41) dengan pidana penjara satu tahun dikurangi masa tahanan atas kasus tewasnya mahasiswi bernama Inda alias Beatrice Trisa (22) di apartemen Cipulir, Kebayoran Lama.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dalam tuntutan alternatif ketiga Pasal 83 UU Nomor 36 Tahun 2014, yaitu sudah mengetahui kondisi pelaku utama tetapi masih tetap memberikan sarana komunikasi. Vonis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 2 tahun penjara.
Baca juga: Transpuan Tersangka Tewasnya Mahasiswi di Apartemen Cipulir Ditahan
Menanggapi putusan hakim, tim kuasa hukum terdakwa Amriadi Pasaribu dan rekannya Anwar Firdaus Hutasuhut menyatakan pikir-pikir satu pekan untuk melakukan upaya hukum banding.
"Kalau dihitung dari hukuman yang telah dijalani, alhamdulillah dengan putusan yang ringan ini klien kami bisa keluar dari tahanan Lapas Cipinang. Klien kami bisa berkumpul bersama keluarga di bulan Ramadan yang penuh berkah sehingga dapat bersilaturahmi dengan keluarga besar pada Hari Raya Idul Fitri," ujar Amriadi usai sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (14/3/2023).
Pengacara muda yang juga concern memperjuangkan keadilan bagi korban tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perempuan ini mengatakan, kliennya tidak ada niat jahat kepada korban karena mereka memang sahabat di tempat kerja.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dalam tuntutan alternatif ketiga Pasal 83 UU Nomor 36 Tahun 2014, yaitu sudah mengetahui kondisi pelaku utama tetapi masih tetap memberikan sarana komunikasi. Vonis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 2 tahun penjara.
Baca juga: Transpuan Tersangka Tewasnya Mahasiswi di Apartemen Cipulir Ditahan
Menanggapi putusan hakim, tim kuasa hukum terdakwa Amriadi Pasaribu dan rekannya Anwar Firdaus Hutasuhut menyatakan pikir-pikir satu pekan untuk melakukan upaya hukum banding.
"Kalau dihitung dari hukuman yang telah dijalani, alhamdulillah dengan putusan yang ringan ini klien kami bisa keluar dari tahanan Lapas Cipinang. Klien kami bisa berkumpul bersama keluarga di bulan Ramadan yang penuh berkah sehingga dapat bersilaturahmi dengan keluarga besar pada Hari Raya Idul Fitri," ujar Amriadi usai sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (14/3/2023).
Pengacara muda yang juga concern memperjuangkan keadilan bagi korban tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perempuan ini mengatakan, kliennya tidak ada niat jahat kepada korban karena mereka memang sahabat di tempat kerja.
Lihat Juga :