Transpuan Terdakwa Kasus Mahasiswi Tewas di Apartemen Cipulir Divonis 1 Tahun Penjara

Selasa, 14 Maret 2023 - 19:49 WIB
loading...
Transpuan Terdakwa Kasus...
Transpuan Rachmat Hidayat alias Bella (41) divonis 1 tahun penjara atas kasus tewasnya mahasiswi Inda alias Beatrice Trisa (22) di apartemen kawasan Cipulir, Kebayoran Lama dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (14/3/2023). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis transpuan Rachmat Hidayat alias Bella (41) dengan pidana penjara satu tahun dikurangi masa tahanan atas kasus tewasnya mahasiswi bernama Inda alias Beatrice Trisa (22) di apartemen Cipulir, Kebayoran Lama.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dalam tuntutan alternatif ketiga Pasal 83 UU Nomor 36 Tahun 2014, yaitu sudah mengetahui kondisi pelaku utama tetapi masih tetap memberikan sarana komunikasi. Vonis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 2 tahun penjara.
Baca juga: Transpuan Tersangka Tewasnya Mahasiswi di Apartemen Cipulir Ditahan

Menanggapi putusan hakim, tim kuasa hukum terdakwa Amriadi Pasaribu dan rekannya Anwar Firdaus Hutasuhut menyatakan pikir-pikir satu pekan untuk melakukan upaya hukum banding.

"Kalau dihitung dari hukuman yang telah dijalani, alhamdulillah dengan putusan yang ringan ini klien kami bisa keluar dari tahanan Lapas Cipinang. Klien kami bisa berkumpul bersama keluarga di bulan Ramadan yang penuh berkah sehingga dapat bersilaturahmi dengan keluarga besar pada Hari Raya Idul Fitri," ujar Amriadi usai sidang vonis di PN Jaksel, Selasa (14/3/2023).

Pengacara muda yang juga concern memperjuangkan keadilan bagi korban tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perempuan ini mengatakan, kliennya tidak ada niat jahat kepada korban karena mereka memang sahabat di tempat kerja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Menlu Iran Ungkap MoU...
Menlu Iran Ungkap MoU dengan AS Mencakup Lebanon dan Blokade Paman Sam
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Berita Terkini
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved