Ahli Pidana Kembali Sebut Surat Dakwaan Teddy Minahasa Bisa Batal, Begini Penjelasannya

Selasa, 14 Maret 2023 - 09:38 WIB
loading...
Ahli Pidana Kembali...
Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). Foto: Antara
A A A
JAKARTA - Ahli pidana kembali menyebut surat dakwaan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus narkoba, bisa batal. Kali ini pandangan itu disampaikan ahli pidana Elwi Danil dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 13 Maret 2023.

Elwi Danil yang dihadirkan sebagai saksi meringankan menjelaskan, dalam Pasal 140 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki delik khusus yang disebut Delicta Propria. Namun, delik tersebut hanya bisa dilakukan orang-orang dengan tertentu dalam kapasitas selaku penyidik.

"Jadi, kalau seadainya dia menyimpan barang itu dalam kedudukannya selaku penyidik, maka tentu tidak mungkin dia bisa dikenakan Pasal 112, 114. Akan tetapi yang tepatnya menurut saya adalah Pasal 140," jelasnya.

Baca juga: Saksi Ahli UI Jelaskan Ketentuan Batal Demi Hukum pada Sidang Anak Buah Teddy Minahasa

Mendengar pendapat Elwi tersebut, kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, langsung bertanya bagaimana apabila yang didakwakan adalah Pasal 112 dan Pasal 114, namun yang terbukti dalam persidangan pasal lain?

"Kalau ternyata yang didakwakan adalah Pasal 112 dan 114, padahal yang melakukan itu adalah penyidik yang sah, baik dia ataupun atasannya, apa akibatnya terhadap surat dakwaan, Batal atau tidak?" tanya Hotman.

"Kalau seandainya yang terbukti adalah pasal yang tidak didakwakan, tentu konsekuensinya dakwaan itu batal demi hukum," jawab Elwi yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

"Jadi terhadap penyidik yang menyalahgunakan penyimpanan harusnya disimpan tapi malah dijual, harusnya Pasal 140, bukan Pasal 114 dan Pasal 112. Artinya dakwaan batal demi hukum? Oke, kita beralih ke yang lain," timpal Hotman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasasi Ditolak MA, Razman...
Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Terancam 1,5 Tahun Penjara
Heran atas Putusan CMNP,...
Heran atas Putusan CMNP, Hotman Paris: PK Sudah Inkrah 2008, Kini Hasilnya Berubah
CMNP Kalah Lagi! Hotman...
CMNP Kalah Lagi! Hotman Paris Semringah Ahli Hukum Tegaskan: Ini Salah Gugat!
Rekomendasi
Militerisasi Jepang...
Militerisasi Jepang dan Bahaya Radiasi Radio Aktif
Perjanjian Damai Iran...
Perjanjian Damai Iran Jadi Kekalahan Paling Memalukan bagi AS, Ini 3 Alasannya
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved