Siswa SMP di Sukabumi Nyaris Kena Sabetan Sajam Pelajar Lain saat Keluar dari Gerbang Sekolah

Senin, 13 Maret 2023 - 23:14 WIB
loading...
Siswa SMP di Sukabumi Nyaris Kena Sabetan Sajam Pelajar Lain saat Keluar dari Gerbang Sekolah
Kapolsek Warungkiara, AKP Nandang (tengah) saat memberikan keterangan terkait penyerangan pelajar SMP. Foto SINDOnews
A A A
SUKABUMI - Seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, lolos dari sabetan senjata tajam (sajam) jenis pedang yang diayunkan pelajar dari SMP lain ke arahnya. Pedang yang disabetkan tersebut menghancurkan bagian batok lampu sepeda motor yang dikendarainya.



Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menerangkan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (10/3/2023) di pintu gerbang sekolah. Pelaku penyerangan itu sendiri berhasil diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Warungkiara.

"Dari peristiwa tersebut, kami telah mengamankan empat anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga telah melakukan penyerangan terhadap siswa SMP di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi," ujar Maruly kepada MNC Portal Indonesia, Senin (13/3/2023).

Sementara itu Kapolsek Warungkiara, AKP Nandang menuturkan kronologi kejadian tersebut berawal dari seorang anak SMP berinisial A lewat menggunakan sepeda motor ke kumpulan pelajar lain yang berjumlah empat orang yang saat ini statusnya menjadi ABH.

"Saat lewat, para ABH yang berjumlah empat orang tersebut, langsung mengejar korban A dengan membawa sejumlah sajam. Ketika akan diayunkan pedang oleh pelaku ABH, korban A berhasil menghindar dan alhamdulillah hanya mengenai sepeda motornya tepat di batok lampu," ujar Nandang.

Lebih lanjut Nandang menjelaskan, kejadian tersebut terjadi saat korban A hendak keluar dari pintu gerbang sekolah, dan para ABH berinisial R dan RF langsung mengayunkan senjata ke A. Beruntung sabetan tersebut tidak mengenai tubuhnya, hingga tidak menyebabkan korban luka ataupun jiwa.
"Keempat pelaku dijerat dengan pasal Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951. Pasal tersebut menerangkan perbuatan seperti apa yang dapat dijerat khususnya terkait dengan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk," ujar Nandang.

Sedangkan untuk motif penyerangan tersebut, lanjut Nandang, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Untuk kasusnya sendiri, selanjutnya empat pelajar SLTP yang berstatus ABH ini akan diserahkan ke Unit PPA Polres Sukabumi untuk ditindak lebih lanjut.

(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2886 seconds (0.1#10.140)