Sidang Lanjutan Teddy Minahasa, Hotman Paris Hadirkan 5 Saksi
Senin, 13 Maret 2023 - 11:35 WIB
loading...
Tim kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa yang dipimpin Hotman Paris Hutapea menghadirkan lima saksi meringankan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat. Foto/MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Tim kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa menghadirkan lima saksi meringankan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/3/2023). Teddy Minahasa didakwa terkait kasus narkotika .
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, ada sebanyak lima saksi akan memberikan keterangan meringankan untuk kliennya. "Ada dua saksi fakta dan direncanakan ada tiga saksi ahli," kata Hotman Paris di PN Jakarta Barat.
Menurut Hotman, dua saksi yang meringankan berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat yakni, Jontra Manvi Bakhara dan Jasman. Keduanya akan memberi keterangan terkait pemusnahan barang bukti 35 kg sabu.
"Tuduhannya narkoba diganti dengan tawas hingga kini belum ada saksi yang menyaksikannya," ujarnya.
Baca: Kuasa Hukum Ungkap Linda dan Teddy Minahasa Nikah Siri di Pelabuhan Ratu
Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan yakni, Ruby Alamsyah ahli digital forensik serta Elwi Danil dan Jamin Ginting yang merupakan ahli hukum pidana.
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan, ada sebanyak lima saksi akan memberikan keterangan meringankan untuk kliennya. "Ada dua saksi fakta dan direncanakan ada tiga saksi ahli," kata Hotman Paris di PN Jakarta Barat.
Menurut Hotman, dua saksi yang meringankan berasal dari Bukittinggi, Sumatera Barat yakni, Jontra Manvi Bakhara dan Jasman. Keduanya akan memberi keterangan terkait pemusnahan barang bukti 35 kg sabu.
"Tuduhannya narkoba diganti dengan tawas hingga kini belum ada saksi yang menyaksikannya," ujarnya.
Baca: Kuasa Hukum Ungkap Linda dan Teddy Minahasa Nikah Siri di Pelabuhan Ratu
Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan yakni, Ruby Alamsyah ahli digital forensik serta Elwi Danil dan Jamin Ginting yang merupakan ahli hukum pidana.
Lihat Juga :