Tipu Calon TKI hingga Rp500 Juta, Pasutri di Cilacap Ditangkap Polisi
Senin, 13 Maret 2023 - 10:23 WIB
loading...
Polresta Cilacap menangkap pasangan suami istri Aman dan Khabibah. Keduanya ditangkap karena melakukan penipuan terhadap calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI). iNews TV/Heri
A
A
A
CILACAP - Polresta Cilacap menangkap pasangan suami istri Aman dan Khabibah. Keduanya ditangkap karena melakukan penipuan terhadap calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Warga Mertasinga Cilacap ini ditangkap setelah sejumlah korban calon TKI melapor ke polisi karena tak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan.
Modus yang digunakan pelaku yakni menjanjikan para korban untuk berangkat menjadi TKI dengan tujuan negara Taiwan. Untuk menyakinkan korbanya, tersangka mengaku sebagai Perusahaan Jasa Penyalur Tenaga Kerja Indonesia(PJTKI) milik orang untuk merekrut calon TKI.
Korban diwajibkan menyetorkan uang mulai dari Rp5 juta hingga Rp 50 juta untuk biaya pengurusan berbagai persyaratan mulai tes kesehatan hingga mengurus paspor.
Dari puluhan korban, beberapa di antaranya bahkan sudah di berangkatkan ke Taiwan. Namun sampai di negara tujuan, calon TKI tersebut langsung ditolak karena tidak menggunakan visa kerja melainkan visa kunjungan atau visitor.
Warga Mertasinga Cilacap ini ditangkap setelah sejumlah korban calon TKI melapor ke polisi karena tak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan.
Modus yang digunakan pelaku yakni menjanjikan para korban untuk berangkat menjadi TKI dengan tujuan negara Taiwan. Untuk menyakinkan korbanya, tersangka mengaku sebagai Perusahaan Jasa Penyalur Tenaga Kerja Indonesia(PJTKI) milik orang untuk merekrut calon TKI.
Korban diwajibkan menyetorkan uang mulai dari Rp5 juta hingga Rp 50 juta untuk biaya pengurusan berbagai persyaratan mulai tes kesehatan hingga mengurus paspor.
Dari puluhan korban, beberapa di antaranya bahkan sudah di berangkatkan ke Taiwan. Namun sampai di negara tujuan, calon TKI tersebut langsung ditolak karena tidak menggunakan visa kerja melainkan visa kunjungan atau visitor.
Lihat Juga :