Tipu Calon TKI hingga Rp500 Juta, Pasutri di Cilacap Ditangkap Polisi

Senin, 13 Maret 2023 - 10:23 WIB
loading...
Tipu Calon TKI hingga Rp500 Juta, Pasutri di Cilacap Ditangkap Polisi
Polresta Cilacap menangkap pasangan suami istri Aman dan Khabibah. Keduanya ditangkap karena melakukan penipuan terhadap calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI). iNews TV/Heri
A A A
CILACAP - Polresta Cilacap menangkap pasangan suami istri Aman dan Khabibah. Keduanya ditangkap karena melakukan penipuan terhadap calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Warga Mertasinga Cilacap ini ditangkap setelah sejumlah korban calon TKI melapor ke polisi karena tak kunjung diberangkatkan ke negara tujuan.

Modus yang digunakan pelaku yakni menjanjikan para korban untuk berangkat menjadi TKI dengan tujuan negara Taiwan. Untuk menyakinkan korbanya, tersangka mengaku sebagai Perusahaan Jasa Penyalur Tenaga Kerja Indonesia(PJTKI) milik orang untuk merekrut calon TKI.

Korban diwajibkan menyetorkan uang mulai dari Rp5 juta hingga Rp 50 juta untuk biaya pengurusan berbagai persyaratan mulai tes kesehatan hingga mengurus paspor.

Dari puluhan korban, beberapa di antaranya bahkan sudah di berangkatkan ke Taiwan. Namun sampai di negara tujuan, calon TKI tersebut langsung ditolak karena tidak menggunakan visa kerja melainkan visa kunjungan atau visitor.

Polisi menyita barang bukti berupa uang puluhan juta rupiah, rekening bank, paspor dan sejumlah kuitansi bukti pembayaran korban kepada tersangka. Akibat kejadian ini, para korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp500 juta.

Baca: Pabrik Ban Bekas di Cirebon Ludes Terbakar.

Kepada polisi pasangan suami istri mengaku merekrut korbanya secara online maupun langsung.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka dijerat Pasal 4 Undang- undang RI tahun 2001 nomor 21 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas Kombes Fannky Ani Sugiharto, Kapolresta Cilacap.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1180 seconds (0.1#10.140)