Titip 5 Siswa di SMAN 3 Tangsel, Lurah Saidun Menanti Sanksi Pidana hingga Kode Etik
Jum'at, 17 Juli 2020 - 17:00 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi beliau itu ada masyarakat yang minta tolong, dia minta ada yang mau masuk di sini. Kan sudah diatur, ASN tidak boleh. Terkait kepagawaiannya, akan saya tindak lanjuti. Kan ada PP Nomor 53 tentang disiplin pegawai," ungkapnya.
Diketahui, Lurah Saidun meminta jatah kursi sebanyak 5 siswa namun tidak ada yang diterima. Lantaran PPDB sudah tutup dan sudah masuk periode daftar ulang.
Saat ini, kasus praktik titipan siswa di SMAN 3 Kota Tangsel telah masuk ke jalur hukum. Tetapi, yang diproses lebih ke pidananya. Di mana Lurah Saidun diduga melakukan tindakan tak menyenangkan dan perusakan.
Sedangkan kode etik terkait prilakunya yang menitipkan siswa akan ditangani BKPP. "Jadi informasinya 5 atau berapa gitu. Saya tidak melihat itu, yang penting saya melihat dia pegawai saya. Kalu proses dikepolisian itu silakan saja. Sanksinya ada ringan, sedang, dan berat. Nanti kita panggil," tukas Apendi.
Diketahui, Lurah Saidun meminta jatah kursi sebanyak 5 siswa namun tidak ada yang diterima. Lantaran PPDB sudah tutup dan sudah masuk periode daftar ulang.
Saat ini, kasus praktik titipan siswa di SMAN 3 Kota Tangsel telah masuk ke jalur hukum. Tetapi, yang diproses lebih ke pidananya. Di mana Lurah Saidun diduga melakukan tindakan tak menyenangkan dan perusakan.
Sedangkan kode etik terkait prilakunya yang menitipkan siswa akan ditangani BKPP. "Jadi informasinya 5 atau berapa gitu. Saya tidak melihat itu, yang penting saya melihat dia pegawai saya. Kalu proses dikepolisian itu silakan saja. Sanksinya ada ringan, sedang, dan berat. Nanti kita panggil," tukas Apendi.
(thm)
Lihat Juga :