Waspada! Ada Akun Bodong Catut Nama D untuk Galang Bantuan Dana
Minggu, 12 Maret 2023 - 08:02 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakannya tersebut. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Baca juga: Saksikan Rekonstruksi Penganiayaan D Lewat TV, Keluarga: Sangat Biadab Sekali
Selain Dandy, polisi tetapkan temannya berinisial S. Tersangka S diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David.Adapun peran tersangka S merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David di kompleks perumahan Ulujami Jaksel.
Tersangka S merekam video menggunakan handphone milik Mario. Atas perbuatannya, S disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
(ams)
Lihat Juga :