Detik-detik Arpandi Perkosa dan Bunuh Gadis 14 Tahun yang Tengah Datang Bulan

Jum'at, 10 Maret 2023 - 13:28 WIB
loading...
Detik-detik Arpandi...
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman mengatakan dalam kasus pembunuhan ini tersangka mengaku hanya sendiri. SINDOnews/Fahrurozi
A A A
SAROLANGUN - Bejat, kata itu pantas disematkan pada Arpandi (44). Warga Bayuwangi, Jawa Timur itu tega membunuh dan memperkosa SA (15) di Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun , Jambi beberapa waktu lalu.

Di depan polisi dia menceritakan saat detik-detik sebelum pembunuhan dilakukannya. Dia menyetop korban di jalan, saat korban hendak pulang ke rumah usai mengantar ibunya kerja di kebun sawit. Saat itu pelaku mencoba merayu korban namun tak dihiraukan.

Pelaku yang sudah tidak kuat menahan nafsu itu langsung memperkosa SA (15), namun saat akan menyetubuhi korban, ternyata korban sedang datang bulan. Pelaku terus melakukan niatnya untuk mendapatkan kepuasan birahi yang sudah di ubun-ubun

Usai menyetubuhi korban, pelaku langsung mengenakan pakaian, saat itu juga korban menangis dengan pakaian setengah terbuka berjalan hendak menuju sepeda motornya.

Melihat korban hendak kabur dan agar aksi bejat yang dilakukan tersangka tidak di ketahui orang tua korban, ketika itu pelaku mengambil sebatang kayu berukuran sebetis orang dewasa lalu memukul kepala bagian belakang korban sehingga korban jatuh pingsan di TKP.

Melihat Korban jatuh, pelaku yang sudah kalut dan panik pergi ke pondok mengambil parang, kemudian langsung menggorok leher korban hingga nyaris putus. Melihat korban yang sudah tidak bernyawa lagi tersangka menutupi jasad korban dengan dedaunan, lalu pelaku meninggalkan lokasi.

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman mengatakan dalam kasus pembunuhan ini tersangka mengaku hanya sendiri.

Baca: Geger, Mayat Gadis Cantik Ditemukan dengan Leher Nyaris Putus dan Baju Terbuka.

"Untuk saat ini dari pengakuan tersangka yang kita amankan hanya dirinya sendiri, dan barang bukti yang berhasil kita amankan berupa kayu, Parang, pakaian dan ada juga tissue magic," ujar Imam Jumat (10/3/2023).

"Atas tindakan tersebut pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI No.17 Tahun 2016, Pasal 81 Ayat (1) atau 5 juncto Pasal 76 D dan KUHPidana Pasal 338 dengan ancaman minimal hukuman 10 tahun penjara, maksimal hukuman mati," kata AKBP Imam Rachman.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tangis Syukur Raudah,...
Tangis Syukur Raudah, Mimpi 30 Tahun Punya Rumah Genteng Akhirnya Terwujud
Rumah Warga Disulap...
Rumah Warga Disulap Jadi Layak Huni, TMMD Kodim Sarko Hidupkan Harapan di Pedalaman Jambi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
Rekomendasi
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved