Terkuak! Mario Dandy dan AG Baru Pacaran Satu Bulan

Kamis, 09 Maret 2023 - 21:32 WIB
loading...
Terkuak! Mario Dandy...
Mario Dandy ternyata baru satu bulan menjalani asmara dengan sang kekasih AG yang kini berstatus anak berkonflik dengan hukum. Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Fakta baru penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap D putra petinggi GP Ansor terkuak. Mario Dandy ternyata baru satu bulan menjalani asmara dengan sang kekasih AG yang kini berstatus anak berkonflik dengan hukum.

Salah satu kuasa hukum Mario Dandy, Basri mengatakan, kliennya baru menjalin hubungan asrama selama satu bulan dengan AG.

"Terhitung sebelum insiden penganiayaan terhadap D terjadi, Mario Dandy dengan AG baru pacaran satu bulan," kata Basri di Polda Metro Jaya, Kamis (9/3/2023).

Baca: Polisi Dalami Keterkaitan Perempuan Pembisik di Kasus Mario Dandy, Sosok APA Cepu?

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan rekonstruksi terkait penganiayaan terhadap D putra petinggi GP Ansor pada Jumat (10/3/2023).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, rekonstruksi bakal dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) yakni, Kompleks Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. "Ketiga tersangka akan dihadirkan. Rencananya akan dilakukan 23 reka adegan," ujarnya.

Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Tersangka lain yakni, Shane Lukas memprovokasi Mario sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban. Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto Pasal 56 KUHP. Dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Rekomendasi
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved