12 Tahun Melarikan Diri ke Balikpapan, Hamka Ditangkap Kejati Sulawesi Selatan
Kamis, 09 Maret 2023 - 16:54 WIB
loading...
A
A
A
Sementara majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Barru, telah menyatakan Hamka bersalah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 UU No. 31/1999 tentang tipikor, dan dijatuhi vonis dua tahun dua bulan penjara, serta hukuman denda Rp50 juta, pada 3 Agustus 2011.
![12 Tahun Melarikan Diri ke Balikpapan, Hamka Ditangkap Kejati Sulawesi Selatan]()
Baca juga: Ngeri! 25 Ribu Orang Jadi Korban Crazy Rich Surabaya, Kerugian Rp9 Triliun
Putusan majelis hakim PN Barru, juga dikuatkan melalui putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar pada 27 September 2011. Namun terdakwa justru kabur hingga namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
"Perbuatan terdakwa yang melakukan korupsi, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194.485.800. Terdakwa yang merupakan wiraswasta, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau spesifikasi," tegas Ruslan.

Baca juga: Ngeri! 25 Ribu Orang Jadi Korban Crazy Rich Surabaya, Kerugian Rp9 Triliun
Putusan majelis hakim PN Barru, juga dikuatkan melalui putusan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar pada 27 September 2011. Namun terdakwa justru kabur hingga namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.
"Perbuatan terdakwa yang melakukan korupsi, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194.485.800. Terdakwa yang merupakan wiraswasta, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau spesifikasi," tegas Ruslan.
(eyt)
Lihat Juga :