Pahami Lebih Dalam Aplikasi Percakapan dan Media Sosial
loading...
A
A
A
BOGOR - Pertumbuhan pengguna internet di Indonesia terus meningkat, termasuk di antaranya pertumbuhan pengguna media sosial. Laporan dari We Are Social mencatat sebanyak 167 juta orang Indonesia yang menjadi pengguna aktif media sosial pada Januari 2023. Angka tersebut setara dengan 60,4% dari populasi Indonesia yang berjumlah 273,8 juta jiwa.
Di samping itu, survei (2017) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau APJII menyebut aplikas layanan internet yang paling banyak dipakai adalah layanan percakapan atau chatting.
Dengan pengguna 89,35%, angka tersebut mengungguli pengguna media sosial yang berjumlah 87,13%. Menyikapi latar belakang tersebut, Kominfo dan Komisi I DPR RI menyelenggarakan webinar Ngobrol Bareng Legislator (NGOBRAS) dengan tema “Memahami Aplikasi Percakapan dan Media Sosial” pada Rabu, 8 Maret 2023. Kegiatan ini dibuka oleh Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Anggota Komisi I DPR Subarna menjelaskan kemampuan menggunakan aplikasi percakapan dan media sosial dapat dilihat dari sejumlah prilaku: mengakses, menyeleksi, memahami, menganalisa, memverifikasi, mengevaluasi, mendistribusi, memproduksi, berpartisipasi, dan berkolaborasi,
“Aplikasi percakapan menjadi garda terdepan terjadinya komunikasi daring,” lanjutnya.
Subarna menegaskan penggunaan aplikasi percakapan dan media sosial harus diiringi dengan etika digital yang baik.
Business Strategic & Leadership Coach Lasya Miranti mengungkapkan media sosial dapat dimanfaatkan sebagai media pemasaran. Perusahaan berupaya melibatkan pelangganya sedemikian rupa agar mencapai tujuan bisnisnya, mulai dari membangun reputasi, kedekatan, komiunitas online, memberi informasi, dan mempengaruhi pelanggan agar membeli produknya.
Penggunaan terbesar media sosial tertinggi dari Whatsapp (88.7%), Instagram (84,4%), Facebook (81,3%), Tiktok (63,1%), Telegram (62,8%), dan Twitter (58,3%).
“Untuk menggunakan media sosial untuk perusahaan atau untuk personal, kita harus tahu dulu karakteristik dari setiap media yang ada,” jelasnya.
Karakteristik media sosial dapat dilihat dari demografi umur penggunanya, fitur-fitur unik, dan tujuan atau pemanfaatannya. Dari segi umur pengguna misalnya, Facebook memiliki rentang umur pengguna dari 24-55 tahun.
Co-Founder Jakarta Good Guide Pracandha Adwitiyo menyatakan kemudahan akses media sosial justru membawa tanggungjawab bermedia sosial dengan bijak.
“Kita tidak punya batasan-batasan yang terlihat sebenarnya kalau kita membicarakan media sosial,” lanjutnya.
Ia mengingatkan kembali adanya UU ITE yang mengatur penggunaan teknologi internet. Perbuatan yang dilarang UU ITE seperti pencemaran nama baik, menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, pengancaman dan pemerasan, teror online, menyebarkan video asusila, meretas akun media sosial, hingga judi online.
Pracandha memberi langkah yang dapat dilakukan agar bijak bermedia sosial. Pertama, cek fata sebelum berbagi info. Kedua, waspada penipuan akan data pribadi. Ketiga, pastikan konten tidak menyakiti pihak lain. Keempat, hormati privasi pengguna dan hak digitalnya. Kelima, ikuti akun yang bermanfaat.
Lihat Juga: Saksi Kunci Kasus Vina, Mantan Ketua RT Abdul Pasren Mengaku Diintimidasi di Media Sosial
Di samping itu, survei (2017) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia atau APJII menyebut aplikas layanan internet yang paling banyak dipakai adalah layanan percakapan atau chatting.
Dengan pengguna 89,35%, angka tersebut mengungguli pengguna media sosial yang berjumlah 87,13%. Menyikapi latar belakang tersebut, Kominfo dan Komisi I DPR RI menyelenggarakan webinar Ngobrol Bareng Legislator (NGOBRAS) dengan tema “Memahami Aplikasi Percakapan dan Media Sosial” pada Rabu, 8 Maret 2023. Kegiatan ini dibuka oleh Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan.
Anggota Komisi I DPR Subarna menjelaskan kemampuan menggunakan aplikasi percakapan dan media sosial dapat dilihat dari sejumlah prilaku: mengakses, menyeleksi, memahami, menganalisa, memverifikasi, mengevaluasi, mendistribusi, memproduksi, berpartisipasi, dan berkolaborasi,
“Aplikasi percakapan menjadi garda terdepan terjadinya komunikasi daring,” lanjutnya.
Subarna menegaskan penggunaan aplikasi percakapan dan media sosial harus diiringi dengan etika digital yang baik.
Business Strategic & Leadership Coach Lasya Miranti mengungkapkan media sosial dapat dimanfaatkan sebagai media pemasaran. Perusahaan berupaya melibatkan pelangganya sedemikian rupa agar mencapai tujuan bisnisnya, mulai dari membangun reputasi, kedekatan, komiunitas online, memberi informasi, dan mempengaruhi pelanggan agar membeli produknya.
Penggunaan terbesar media sosial tertinggi dari Whatsapp (88.7%), Instagram (84,4%), Facebook (81,3%), Tiktok (63,1%), Telegram (62,8%), dan Twitter (58,3%).
“Untuk menggunakan media sosial untuk perusahaan atau untuk personal, kita harus tahu dulu karakteristik dari setiap media yang ada,” jelasnya.
Karakteristik media sosial dapat dilihat dari demografi umur penggunanya, fitur-fitur unik, dan tujuan atau pemanfaatannya. Dari segi umur pengguna misalnya, Facebook memiliki rentang umur pengguna dari 24-55 tahun.
Co-Founder Jakarta Good Guide Pracandha Adwitiyo menyatakan kemudahan akses media sosial justru membawa tanggungjawab bermedia sosial dengan bijak.
“Kita tidak punya batasan-batasan yang terlihat sebenarnya kalau kita membicarakan media sosial,” lanjutnya.
Ia mengingatkan kembali adanya UU ITE yang mengatur penggunaan teknologi internet. Perbuatan yang dilarang UU ITE seperti pencemaran nama baik, menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, pengancaman dan pemerasan, teror online, menyebarkan video asusila, meretas akun media sosial, hingga judi online.
Pracandha memberi langkah yang dapat dilakukan agar bijak bermedia sosial. Pertama, cek fata sebelum berbagi info. Kedua, waspada penipuan akan data pribadi. Ketiga, pastikan konten tidak menyakiti pihak lain. Keempat, hormati privasi pengguna dan hak digitalnya. Kelima, ikuti akun yang bermanfaat.
Lihat Juga: Saksi Kunci Kasus Vina, Mantan Ketua RT Abdul Pasren Mengaku Diintimidasi di Media Sosial
(nag)