DKI Akui SIKM Tak Efektif karena Tidak Dilakukan Bersama dengan Pemerintah Pusat

Jum'at, 17 Juli 2020 - 14:27 WIB
loading...
DKI Akui SIKM Tak Efektif...
Pemprov DKI Jakarta mengakui pencabutan SIKM karena kurang efektif. Hal itu akibat pengawasan tidak dilakukan bersama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengakui pencabutan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta karena kurang efektif. Hal itu akibat pengawasan tidak dilakukan bersama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebagai alat pembatasan pergerakan orang, SIKM sejatinya sangat efektif apabila pengawasan dan pengendaliannya benar-benar dilakukan melalui partisipasi aktif semua pihak baik Pemprov DKI, pemerintah pusat hingga pemerintah daerah lainnya.

Periode Mei - Juni 2020, pelaksanaan SIKM sangat efektif karena bersamaan dengan program larangan mudik pemerintah pusat yang melibatkan seluruh unsur pemerintah pusat, TNI/Polri, serta pemerintah daerah. (Baca juga: Keluar Masuk Jakarta Tak Perlu SIKM, Terminal Pulogebang Berlakukan CLM)

Namun, saat PSBB transisi dan sejak larangan mudik dicabut oleh pemerintah pusat, efektivitas SIKM menurun. Hal ini sejalan terbatasnya pemeriksaan SIKM oleh Pemprov DKI yaitu hanya pada simpul-simpul transportasi (terminal, stasiun, dan bandara) serta di beberapa ruas jalan saja.

"Warga yang masuk dengan kendaraan pribadi bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi," ujar Syafrin melalui siaran tertulisnya, Jumat (17/7/2020).

Jika menilik pada data tren akses yaitu sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020 sampai Rabu, 24 Juni 2020, terdapat total 1.238.832 pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan tercatat 147.677 permohonan SIKM yang diterima. (Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Pelanggar Harus Diberi Sanksi Tegas)

Dari jumlah tersebut, hanya 47,5% atau 69.737 permohonan SIKM yang memenuhi persyaratan sehingga SIKM diterbitkan secara elektronik, sedangkan sisanya 52,5% atau 77.154 permohonan SIKM ditolak/tidak disetujui karena tidak memenuhi persyaratan.

"Saat PSBB Masa Transisi terjadi penurunan akses. Pada 10 Juli 2020, jumlahnya hanya 36.660 akses dan semakin turun hingga pertengahan Juli 2020. SIKM pun ditiadakan sejak 14 Juli lalu," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Tumbuh Bersama GrabModal:...
Tumbuh Bersama GrabModal: Dari Rumah Kontrakan, Mama Khas Banjar Kini Punya Belasan Karyawan
Rumor Nintendo Switch...
Rumor Nintendo Switch 2: Remake Ocarina of Time dengan Kontroler Zelda Pro
ASEAN Hyundai Cup 2026...
ASEAN Hyundai Cup 2026 Suguhkan Persaingan Tim Sepak Bola Paling Bergengsi di Asia Tenggara
Berita Terkini
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Infografis
5 Makanan yang Tidak...
5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama dengan Teh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved