DKI Akui SIKM Tak Efektif karena Tidak Dilakukan Bersama dengan Pemerintah Pusat

Jum'at, 17 Juli 2020 - 14:27 WIB
loading...
DKI Akui SIKM Tak Efektif...
Pemprov DKI Jakarta mengakui pencabutan SIKM karena kurang efektif. Hal itu akibat pengawasan tidak dilakukan bersama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengakui pencabutan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta karena kurang efektif. Hal itu akibat pengawasan tidak dilakukan bersama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebagai alat pembatasan pergerakan orang, SIKM sejatinya sangat efektif apabila pengawasan dan pengendaliannya benar-benar dilakukan melalui partisipasi aktif semua pihak baik Pemprov DKI, pemerintah pusat hingga pemerintah daerah lainnya.

Periode Mei - Juni 2020, pelaksanaan SIKM sangat efektif karena bersamaan dengan program larangan mudik pemerintah pusat yang melibatkan seluruh unsur pemerintah pusat, TNI/Polri, serta pemerintah daerah. (Baca juga: Keluar Masuk Jakarta Tak Perlu SIKM, Terminal Pulogebang Berlakukan CLM)

Namun, saat PSBB transisi dan sejak larangan mudik dicabut oleh pemerintah pusat, efektivitas SIKM menurun. Hal ini sejalan terbatasnya pemeriksaan SIKM oleh Pemprov DKI yaitu hanya pada simpul-simpul transportasi (terminal, stasiun, dan bandara) serta di beberapa ruas jalan saja.

"Warga yang masuk dengan kendaraan pribadi bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi," ujar Syafrin melalui siaran tertulisnya, Jumat (17/7/2020).

Jika menilik pada data tren akses yaitu sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020 sampai Rabu, 24 Juni 2020, terdapat total 1.238.832 pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan tercatat 147.677 permohonan SIKM yang diterima. (Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Pelanggar Harus Diberi Sanksi Tegas)

Dari jumlah tersebut, hanya 47,5% atau 69.737 permohonan SIKM yang memenuhi persyaratan sehingga SIKM diterbitkan secara elektronik, sedangkan sisanya 52,5% atau 77.154 permohonan SIKM ditolak/tidak disetujui karena tidak memenuhi persyaratan.

"Saat PSBB Masa Transisi terjadi penurunan akses. Pada 10 Juli 2020, jumlahnya hanya 36.660 akses dan semakin turun hingga pertengahan Juli 2020. SIKM pun ditiadakan sejak 14 Juli lalu," katanya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Hotman Paris Sindir...
Hotman Paris Sindir Mantan yang Pamer Pasangan Baru, Sindir Sarwendah?
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Berita Terkini
Pusat Studi Kepolisian...
Pusat Studi Kepolisian ULM Inisiasi Deklarasi Bersama Anti-ODOL di Kalsel
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Infografis
5 Makanan yang Tidak...
5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama dengan Teh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved