Saksi Ahli UI Jelaskan Ketentuan Batal Demi Hukum pada Sidang Anak Buah Teddy Minahasa

Rabu, 08 Maret 2023 - 20:02 WIB
loading...
Saksi Ahli UI Jelaskan...
Saksi ahli Eva Achjani Zulva memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa anak buah Irjen Pol Teddy Minahasa yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di PN Jakbar, Rabu (8/3/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Saksi ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulva menjelaskan ketentuan surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Pemaparan itu dia ungkapkan pada sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa anak buah Irjen Pol Teddy Minahasa yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).

Menurut Eva, surat dakwaan harus cermat dan lengkap. Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pertanyaan terkait apakah ketentuan yang bisa menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Surat Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum, Hotman Paris: Sekali Lagi Bu?

"Pertanyaan saya ini agak mundur sedikit karena ramai-ramai kemarin terkait dakwaan batal demi hukum. Pertanyaan saya berikutnya soal batal demi hukum. Apa sih dakwaan bisa dinyatakan batal demi hukum?" tanya Jaksa.

"Kita mengacu pada KUHAP, salah satunya surat dakwaan. Surat dakwaan harus cermat, lengkap, berkaitan dengan syarat formil," jawab Eva.

Misalnya, seorang pelaku atau terdakwa penggelapan ternyata malah didakwakan pasal penipuan. Hal ini jelas tidak cermat.

"Kalau kemudian perbuatan yang dilakukan seseorang tidak ada dalam surat dakwaan. Katakanlah yang sering terjadi adalah orang menggelapkan tapi yang dipakai pasal penipuan. Maka jadilah dakwaan itu tidak cermat. Dalam konteks itu dakwaan batal demi hukum," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Richard Lee Sebut Barang...
Richard Lee Sebut Barang Bukti di Persidangan Bukan Produknya
Ruben Onsu Buka Peluang...
Ruben Onsu Buka Peluang Mediasi dengan Sarwendah di Luar Pengadilan, Demi Anak
Mediasi Ruben Onsu dan...
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Masih Buntu, Sidang Ditunda hingga 6 Agustus
Rekomendasi
Penjualan Turun 60%,...
Penjualan Turun 60%, Honda Belum Menyerah Hadapi Mobil China
Seorang Pangeran Arab...
Seorang Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel Kensington usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Heboh! Sejumlah Artis...
Heboh! Sejumlah Artis Tagih Honor Miliaran Rupiah ke TV Swasta
Berita Terkini
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Pramono Ungkap Alphard...
Pramono Ungkap Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Pakai Pelat Palsu
Minta Satpam Tak Dipecat,...
Minta Satpam Tak Dipecat, Pramono Ungkap CCTV Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Infografis
Orangtua Harus Waspada,...
Orangtua Harus Waspada, Ini Gejala Mycoplasma Pneumonia pada Anak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved