Saksi Ahli UI Jelaskan Ketentuan Batal Demi Hukum pada Sidang Anak Buah Teddy Minahasa

Rabu, 08 Maret 2023 - 20:02 WIB
loading...
Saksi Ahli UI Jelaskan...
Saksi ahli Eva Achjani Zulva memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa anak buah Irjen Pol Teddy Minahasa yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di PN Jakbar, Rabu (8/3/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Saksi ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulva menjelaskan ketentuan surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Pemaparan itu dia ungkapkan pada sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa anak buah Irjen Pol Teddy Minahasa yakni AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (8/3/2023).

Menurut Eva, surat dakwaan harus cermat dan lengkap. Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pertanyaan terkait apakah ketentuan yang bisa menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Surat Dakwaan Teddy Minahasa Batal Demi Hukum, Hotman Paris: Sekali Lagi Bu?

"Pertanyaan saya ini agak mundur sedikit karena ramai-ramai kemarin terkait dakwaan batal demi hukum. Pertanyaan saya berikutnya soal batal demi hukum. Apa sih dakwaan bisa dinyatakan batal demi hukum?" tanya Jaksa.

"Kita mengacu pada KUHAP, salah satunya surat dakwaan. Surat dakwaan harus cermat, lengkap, berkaitan dengan syarat formil," jawab Eva.

Misalnya, seorang pelaku atau terdakwa penggelapan ternyata malah didakwakan pasal penipuan. Hal ini jelas tidak cermat.

"Kalau kemudian perbuatan yang dilakukan seseorang tidak ada dalam surat dakwaan. Katakanlah yang sering terjadi adalah orang menggelapkan tapi yang dipakai pasal penipuan. Maka jadilah dakwaan itu tidak cermat. Dalam konteks itu dakwaan batal demi hukum," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Rekomendasi
7 Fakta Menarik Inggris...
7 Fakta Menarik Inggris Hancurkan Kroasia di Piala Dunia 2026
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Bahaya Susu Kental Manis...
Bahaya Susu Kental Manis pada Anak, Bisa Picu Stunting
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved