Jadi Investor Bodong, Dua Warga Negara Nigeria Dideportasi

Rabu, 08 Maret 2023 - 15:48 WIB
loading...
A A A
Selain hasil pemeriksaan selama berhari-hari, lanjut Sengky, pihaknya mendapati bila keduanya merupakan pengangguran yang kerap bermain di Jakarta.

“Hasil keterangan mereka diketahui mereka juga mencari peluang kerja atau bisnis di Indonesia,” tambahnya sembari menegaskan keduanya melanggar pasal 123 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.



Selain keduanya, petugas juga mendeportasi enam orang lainnya, yaitu empat WN Nigeria, dan sisanya masing WN India dan WN Filipina. Mereka kebanyakan melanggar ijin tinggal, salah satunya overstay.

Baca juga: Kunjungi Imigrasi Jaksel, Dirjen Silmy Karim Pastikan Warga Tak Kesulitan Dapatkan Layanan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Rekomendasi
Kabar Duka, Komedian...
Kabar Duka, Komedian Temon Meninggal Dunia
Masa Transisi ke B50...
Masa Transisi ke B50 Berlangsung hingga September, Penyaluran Dilakukan Bertahap
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved