Jadi Investor Bodong, Dua Warga Negara Nigeria Dideportasi
Rabu, 08 Maret 2023 - 15:48 WIB
loading...
A
A
A
Selain hasil pemeriksaan selama berhari-hari, lanjut Sengky, pihaknya mendapati bila keduanya merupakan pengangguran yang kerap bermain di Jakarta.
“Hasil keterangan mereka diketahui mereka juga mencari peluang kerja atau bisnis di Indonesia,” tambahnya sembari menegaskan keduanya melanggar pasal 123 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain keduanya, petugas juga mendeportasi enam orang lainnya, yaitu empat WN Nigeria, dan sisanya masing WN India dan WN Filipina. Mereka kebanyakan melanggar ijin tinggal, salah satunya overstay.
Baca juga: Kunjungi Imigrasi Jaksel, Dirjen Silmy Karim Pastikan Warga Tak Kesulitan Dapatkan Layanan
“Hasil keterangan mereka diketahui mereka juga mencari peluang kerja atau bisnis di Indonesia,” tambahnya sembari menegaskan keduanya melanggar pasal 123 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain keduanya, petugas juga mendeportasi enam orang lainnya, yaitu empat WN Nigeria, dan sisanya masing WN India dan WN Filipina. Mereka kebanyakan melanggar ijin tinggal, salah satunya overstay.
Baca juga: Kunjungi Imigrasi Jaksel, Dirjen Silmy Karim Pastikan Warga Tak Kesulitan Dapatkan Layanan
Lihat Juga :