Jadi Investor Bodong, Dua Warga Negara Nigeria Dideportasi
Rabu, 08 Maret 2023 - 15:48 WIB
loading...
Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi dua warga negara Nigeria karena kedapatan menjadi investor bodong. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Sedikitnya dua orang warga negara Nigeria berinisial GEN dan VUN terpaksa di deportasi Imigrasi usai kedapatan menjadi Investor bodong. Mereka berupaya mengelabuhi petugas dengan membuat perusahaan fiktif.
Hal itu terungkap usai pihak Imigrasi Jakarta Selatan melakukan operasi gabungan TIMPORA pada Selasa (28/2) lalu. Dalam operasi itu, keduanya diamankan bersama belasana warga negara asing yang melanggar.
“Setelah dari penyidikan itu, kami kerucutkan ada delapan orang yang melanggar. Salah satunya kedua orang ini. Jadi akan kami deportasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Felusia Sengky kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Langgar Izin Tinggal, 6 WNA Bangladesh Dideportasi Imigrasi Jaksel
Sengky memaparkan dalam menjalankan aksinya, kedua WN Nigeria ini masuk ke Indonesia dengan sejumlah dokumen yang sah. Bahkan anggota sempat percaya sebelum akhirnya melakukan pengecekan lapangan dan menemukan perusahaan fiktif.
Hal itu terungkap usai pihak Imigrasi Jakarta Selatan melakukan operasi gabungan TIMPORA pada Selasa (28/2) lalu. Dalam operasi itu, keduanya diamankan bersama belasana warga negara asing yang melanggar.
“Setelah dari penyidikan itu, kami kerucutkan ada delapan orang yang melanggar. Salah satunya kedua orang ini. Jadi akan kami deportasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Felusia Sengky kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Langgar Izin Tinggal, 6 WNA Bangladesh Dideportasi Imigrasi Jaksel
Sengky memaparkan dalam menjalankan aksinya, kedua WN Nigeria ini masuk ke Indonesia dengan sejumlah dokumen yang sah. Bahkan anggota sempat percaya sebelum akhirnya melakukan pengecekan lapangan dan menemukan perusahaan fiktif.
Lihat Juga :