Diintervensi 7 Orang Tak Dikenal, Saksi Kunci Penganiayaan D Ajukan Perlindungan ke LPSK

Rabu, 08 Maret 2023 - 08:08 WIB
loading...
Diintervensi 7 Orang...
Kuasa hukum saksi kunci kasus penganiayaan putra GP Ansor D (17), N dan R, Muannas Alaidid di Gedung LPSK, Jakarta, Rabu (8/3/2023). Foto: MPI/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Saksi kunci kasus penganiayaan putra Pengurus Pusat GP Ansor , D (17), N dan R mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ). Pasalnya, saksi kunci itu sempat didatangi oleh tujuh orang tak dikenal (OTK).

"Jadi, klien kita ini salah satunya adalah seorang perempuan, seorang ibu, pada saat kejadian kan sebetulnya korban sedang bermain di rumah orang tua yang anaknya rekan dari D. Nah, kemudian, selama berada di lokasi kejadian, saat itu pelaku (Mario) sempat membawa orang-orang yang tidak jelas datangnya atau tidak dikenal, yang didugan klien saya adalah aparat kepolisian. Namun ternyata tidak," jelas kuasa hukum dua saksi kunci tersebut, Muannas Alaidid di Gedung LPSK, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Muannas menyampaikan, adapun orang-orang yang dimaksud oleh kliennya tersebut sejumlah tujuh orang. Ia menuturkan, kliennya merasa tidak nyaman karena terus menerus ditekan oleh tujuh orang tersebut guna memberikan keterangan yang berbeda dari peristiwa sebenarnya. Baca juga: Terungkap! Ini Sosok yang Berhasil Melerai Penganiayaan Mario Terhadap D

"Waktu itu ada tujuh orang yang tidak dikenal datang setelah kejadian, tetapi masih ada di TKP. Kemudian ketika dibawa ke Polsek Pesanggrahan, ada orang-orang itu juga. Jadi, saksi kita itu berpikir, apakah itu polisi? Tetapi ketika ditanyakan, ternyata belakangan diketahui itu datangnya dari orang-orang pelaku," katanya.

Untuk itu, Muannas menyampaikan, kliennya hendak mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK guna mencegah adanya bentuk tekanan psikologis yang digencarkan oleh pelaku melalui orang lain.

"Iya, jadi kita mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, dengan pertimbangan kekhawatiran psikologi dari klien kita. Karena LPSK kan, kalau kita baca, memiliki kewenangan untuk bisa melindungi saksi dari ancaman fisik maupun psikis," tutur Muannas.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Rekomendasi
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Berita Terkini
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Infografis
Trump Ingin Relokasi...
Trump Ingin Relokasi Warga Gaza ke Indonesia, Kemlu: Tak Dapat Diterima!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved