Ajakan Bersetubuh Sesama Jenis Ditolak, Pria Ini Bunuh Mahasiswa Asal Bogor

Selasa, 07 Maret 2023 - 16:36 WIB
loading...
Ajakan Bersetubuh Sesama...
Ajakan bersetubuh sesama jenis ditolak, pria ini bunuh mahasiswa asal Bogor. Pelakunya kini sudah ditangkap. Foto: Istimewa
A A A
CIANJUR - Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus kematian mahasiswa asal Bogor RM (24) yang ditemukan tewas di Kamar Hotel Wisma Sarongge Valley, Kabupaten Cianjur, Sabtu (4/2/23) lalu. Dia dibunuh rekannya AS (23) usai menolak bersetubuh sesama jenis .

Korban RM (24) warga Kampung Kiaralawang RT 004/005 Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor di temukan tewas di kamar mandi hotel dengan memegang pisau cutter dan urat tangan putus, diduga korban melakukan bunuh diri.



Namun, setelah dilakukan penyelidikan Sat Reskrim Polsek Pacet, terkuak korban dibunuh oleh temannya sendiri AS (23) yang juga merupakan pasangan sesama jenis.

Korban dibunuh dengan cara dicekik dan urat nadinya dipotong dengan pisau cutter. Untuk mengelabui polisi, agar seolah-olah terlihat korban bunuh diri, pelaku kemudian menyimpan pisau cutter di tangan korban.



"Sebelumnya pelaku dan korban bertengkar gara-gara korban mengajak hubungan intim ditolak pelaku. Korban terus memaksa pelaku. Pelaku mencekik korban hingga tewas. Pelaku kemudian sempat searching di google bagaimana caranya memotong urat nadi. Setelah ditemukan pelaku kemudian memotong urat nadi korban seolah-olah korban bunuh diri," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, Selasa (7/3/2023).


Jasad korban ditemukan petugas kebersihan keesokan harinya saat akan membersihkan kamar yang dihuni pelaku dan korban. Saat pintu kamar diketuk-ketuk beberapa kali namun tidak juga dibuka.

Petugas tersebut kemudian mengambil kunci kamar candangan. Saat dibuka kaget melihat dikamar mandi korban sudah telentang tewas sambil memegang pisau dan darah berceceran di lantai kamar mandi.

Atas kejadian tersebut pelaku diancam Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pembuhunan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2290 seconds (0.1#10.140)