Sampaikan Duka Kebakaran Depo Pertamina, Kanwil BPJamsostek Jatim Ajak Pekerja Lindungi Risiko Laka Kerja

Selasa, 07 Maret 2023 - 03:02 WIB
loading...
Sampaikan Duka Kebakaran...
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menemui langsung peserta yang tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta
A A A
SURABAYA - Kebakaran di depo milik Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara, mengundang keprihatinan dari banyak kalangan yang menyampaikan duka atas musibah ini. Salah satunya Kanwil BPJS Jawa Timur.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo. Dia mengatakan musibah dapat menimpa siapa saja dan kapan saja.

“Pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja sebagai peserta untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaan, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga,”

“Tidak hanya memberikan perlindungan kepada korban, tetapi manfaat ini juga dirasakan langsung oleh keluarga korban yang mengalami musibah. Ini menjadi bukti kembali, bahwa Pemerintah melalui BPJAMSOSTEK akan terus memberikan yang terbaik dengan melindungi dan mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia,” terangnya.

Baca juga: Kasus Video Porno Kebaya Merah yang Menggemparkan Segera Disidang

Sementara itu, pasca kejadian itu, BPJS Ketenagakerjaan menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna mengidentifikasi peserta yang turut menjadi korban. Dari keseluruhan korban, 6 orang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Dari enam orang itu, 3 orang adalah pekerja Penerima Upah (PU) sementara 3 orang lainnya pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Proses verifikasi terus dilakukan untuk memastikan para korban termasuk dalam kecelakaan kerja.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menemui langsung peserta yang tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta.

"Saya mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi pada hari Jum'at lalu. Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, kami datang mengunjungi salah satu peserta yang juga menjadi korban. Kami ingin memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih," terang Anggoro.

Dia menjelaskan, program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja.

Peserta akan mendapatkan beragam manfaat di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4764 seconds (0.1#10.140)