Kasus Video Porno Kebaya Merah yang Menggemparkan Segera Disidang

Senin, 06 Maret 2023 - 21:16 WIB
loading...
Kasus Video Porno Kebaya Merah yang Menggemparkan Segera Disidang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) dari penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) Senin (6/3/2023). Foto: Istimewa
A A A
SURABAYA - Kasus video porno kebaya merah yang sempat menggemparkan segera disidang. Hal itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) dari penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) Senin (6/3/2023).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah korps Adhyaksa tersebut menyatakan berkas perkara itu lengkap alias P21.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa mengungkapkan, terdapat tiga tersangka dari perkara yang sempat membuat heboh tersebut. Mereka adalah, Aryarota Cumba Salaka (ACS) alias Aro, Anisa Hardiyanti (AH) dan Chavia Zagita (CZ).



"Dalam waktu tidak lama lagi, kami segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan,” katanya, Senin (6/3/2023).



Sesuai dengan hasil penyidikan, perkara ini bermula saat para tersangka bersepakat untuk melakukan adegan ranjang yang dilakukan bertiga (threesome). Adegan ranjang itu dilakukan di salah satu hotel di Surabaya. Para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri. Adegan itu direkam menggunakan handphone.

Setelah melalui proses editing, para tersangka menjual hasil rekaman adegan ranjang itu melalui medsos twitter dengan harga bervariasi. Harga ini mengacu pada durasi film. Mulai dari Rp300.000 hingga Rp750.000. Uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut mencapai Rp7 juta.


Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UUNomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Tersangka kami tahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari kedepan," tandas Ali.

Sebelumnya, sebuah video porno berdurasi 16 menit 1 detik viral di media sosial. Dalam video terlihat, ada seorang perempuan berkebaya merah tampak berperan menawarkan sesuatu pada seorang pria yang sedang berada di dalam kamar mandi. Kedua pemeran itu, juga terlihat sudah memakai semacam topeng yang hanya menutupi sebatas kedua matanya. Adegan selanjutnya, kedua pemeran pria dan wanita itu pun melakukan tindakan porno aksi.



Tersangka ACS diketahui bekerja sebagai pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AN, pemeran wanita berkebaya merah adalah warga Malang yang berprofesi sebagai model. Sedangkan tersangka CZ merupakan hasil pengembangan dari 92 video porno yang ditemukan polisi dari laptop ACS.

CZ merupakan pemeran ketiga di video threesome bersama dua tersangka video mesum kebaya merah, yakni ACS dan AN. CZ merupakan mahasiswi berusia 22 tahun yang berasal dari Denpasar, Bali. CZ ditangkap di Sidoarjo yang merupakan daerah tempat tinggal tersangka.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2278 seconds (0.1#10.140)