Kasus Video Porno Kebaya Merah yang Menggemparkan Segera Disidang
Senin, 06 Maret 2023 - 21:16 WIB
loading...
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) dari penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) Senin (6/3/2023). Foto: Istimewa
A
A
A
SURABAYA - Kasus video porno kebaya merah yang sempat menggemparkan segera disidang. Hal itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap dua) dari penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) Senin (6/3/2023).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah korps Adhyaksa tersebut menyatakan berkas perkara itu lengkap alias P21.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa mengungkapkan, terdapat tiga tersangka dari perkara yang sempat membuat heboh tersebut. Mereka adalah, Aryarota Cumba Salaka (ACS) alias Aro, Anisa Hardiyanti (AH) dan Chavia Zagita (CZ).
Baca juga: Ikut Adegan Bersetubuh Bertiga dalam Video Mesum Kebaya Merah, Pelaku Dibayar Rp3 Juta
"Dalam waktu tidak lama lagi, kami segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan,” katanya, Senin (6/3/2023).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah korps Adhyaksa tersebut menyatakan berkas perkara itu lengkap alias P21.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ali Prakosa mengungkapkan, terdapat tiga tersangka dari perkara yang sempat membuat heboh tersebut. Mereka adalah, Aryarota Cumba Salaka (ACS) alias Aro, Anisa Hardiyanti (AH) dan Chavia Zagita (CZ).
Baca juga: Ikut Adegan Bersetubuh Bertiga dalam Video Mesum Kebaya Merah, Pelaku Dibayar Rp3 Juta
"Dalam waktu tidak lama lagi, kami segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan,” katanya, Senin (6/3/2023).
Lihat Juga :