PDIP Tolak Penundaan Pemilu, Hasto: Partai Tak Lolos Mestinya Perbaiki Diri
Senin, 06 Maret 2023 - 16:52 WIB
loading...
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto saat menghadiri syukuran kantor baru DPD PDIP Sulsel di Makassar, Senin (6/3/2023). Foto: SINDOnews/Anicolha
A
A
A
MAKASSAR - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali menegaskan partainya tegas menolak dan akan melawan pihak-pihak yang ingin melakukan penundaan pemilu 2024 .
Hal itu ditegaskan Hasto menanggapi putusan kontroversial Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan penundaan pemilu yang disengketakan oleh Partai Prima, di sela syukuran selesainya pembangunan kantor baru DPD PDIP Sulsel di Kota Makassar, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Putusan PN Jakpus Pemilu Ditunda Aneh, PDIP Minta KY Investigasi
Hasto bahkan meminta partai politik yang belum bisa lolos menjadi peserta pemilu untuk memperbaiki diri. Sebab kata dia, masih ada kesempatan untuk ikut pada pemilu selanjutnya, tentunya setelah memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.
"Ketika partai politik yang oleh otoritas berwenang yaitu KPU (menyatakan tidak memenuhi syarat), kemudian uji sengketa ke Bawaslu dinyatakan tak lolos, ya seharusnya caranya memperbaiki diri agar kedepan lolos pemilu. Bukan dengan cara menggugat ke Pengadilan Negeri yang bukan ranah kewenangannya," katanya.
Hal itu ditegaskan Hasto menanggapi putusan kontroversial Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan penundaan pemilu yang disengketakan oleh Partai Prima, di sela syukuran selesainya pembangunan kantor baru DPD PDIP Sulsel di Kota Makassar, Senin (6/3/2023).
Baca juga: Putusan PN Jakpus Pemilu Ditunda Aneh, PDIP Minta KY Investigasi
Hasto bahkan meminta partai politik yang belum bisa lolos menjadi peserta pemilu untuk memperbaiki diri. Sebab kata dia, masih ada kesempatan untuk ikut pada pemilu selanjutnya, tentunya setelah memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang.
"Ketika partai politik yang oleh otoritas berwenang yaitu KPU (menyatakan tidak memenuhi syarat), kemudian uji sengketa ke Bawaslu dinyatakan tak lolos, ya seharusnya caranya memperbaiki diri agar kedepan lolos pemilu. Bukan dengan cara menggugat ke Pengadilan Negeri yang bukan ranah kewenangannya," katanya.
Lihat Juga :