Viral! Korban Pengeroyokan di Makassar jadi Tersangka, Ini Faktanya
Senin, 06 Maret 2023 - 00:49 WIB
loading...
A
A
A

Korban pengeroyokan ini turut ditetapkan sebagai tersangka, karena menurut Tamrin sebelum terjadinya pengeroyokan terhadap korban, ternyata korban terlibat perkelahian dengan salah satu rekan pelaku pengeroyokan.
Baca juga: Cantik! Ini Wajah Ken Dedes Hasil Artificial Intelligence, Permaisuri Singasari yang Darahnya Mengaliri Para Raja Nusantara
Baik korban maupun pelaku pengeroyokan, sama-sama melakukan laporan ke Polsek Rappocini, dengan menunjukkan hasil visum. "Lima tersangka pengeroyokan, dijerat Pasal 170 KUHP. Sedangkan korban pengeroyokan dikenakan Pasal 351 KUHP," ungkapnya.
(eyt)
Lihat Juga :