Perkuat Nasionalisme Eks Napiter di Jambi, BNPT: Pancasila Ideologi yang Menyatukan Bangsa

Jum'at, 03 Maret 2023 - 13:21 WIB
loading...
Perkuat Nasionalisme...
Direktur Deradikalisasi BNPT Brigjen Pol R. Ahmad Nurwakhid saat penguatan nasionalisme mantan napiter di Jambi. Foto/Ist
A A A
JAMBI - Mantan narapidana terorisme (napiter ) di Jambi mendapat penguatan rasa nasionalisme dalam silaturahmi yang digelar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Kegiatan digelar di Jambi, Kamis (2/3/2023).

Dalam pertemuan itu, ada empat poin penguatan nasionalisme, yakni komitmen kebangsaan, toleransi terhadap keberagaman, menghargai budaya dan kearifan lokal, serta menjaga perdamaian.



“Pancasila bukanlah Agama dan Pancasila tidak untuk menggantikan Agama. Tetapi Pancasila adalah dasar, Pancasila adalah ideologi yang mempersatukan bangsa yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa dan budaya,” kata Direktur Deradikalisasi BNPT Brigjen Pol R. Ahmad Nurwakhid dalam silaturahmi.

Kegiatan ini dihadiri oleh 16 mitra deradikalisasi beserta keluarga yang berasal dari Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Batanghari, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Nurwakhid juga mengajak para mitra deradikalisasi agar benar-benar memahami konteks hukum Allah yang dulu dijadikan pegangan saat terlibat kasus terorisme. Ia menjelaskan bahwa hukum Allah adalah hukum untuk kemaslahatan dan hukum yang melarang kemudlaratan.

Artinya adalah hukum yang memuat semua perintah Allah dan semua larangan Allah. Hukum-hukum yang melarang kemudlaratan dan menyuruh melakukan kemaslahatan.



“Ketika teman-teman dulu menganggap negara ini sebagai negara kufar atau kafir karena belum berhukum Allah, pertanyaaan saya, larangan Allah mana yang tidak dilarang di Indonesia? Perintah Allah yang mana yang tidak dibolehkan negara Indonesia?” tanya Nurwakhid.

Ia menegaskan bahwa suatu negara jelas harus sesuai syariat Allah. Indonesia sudah menerapkan syariat tersebut, di antaranya dalam bahasa Jawa, molimo atau 5M yaitu main, mendem, madon, madat, dan maling. Semua 5M itu dilarang tegas di Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2068 seconds (0.1#10.140)