Musda X Partai Golkar Indramayu Dianggap Tak Sah dan Batal
Jum'at, 17 Juli 2020 - 00:43 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengakui, DPP Partai Golkar memang mengeluarkan surat edaran yang isinya agar DPD Partai Golkar kabupaten/kota segera melaksanakan musda. Namun begitu, dia menekankan, mekanismenya dikembalikan lagi kepada DPD Partai Golkar tingkat provinsi.
Apalagi, tambah Ade, dalam surat edaran DPP Partai Golkar tersebut disebutkan bahwa musda dilaksanakan paling lambat 20 Desember 2020 mendatang.
"Tidak serta merta kalau ada surat dari DPP harus dilaksanakan, tapi tetap diserahkan di masing masing daerah," tandasnya.
Sekretaris Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Kabupaten Indramayu Ribaldi Candra mengatakan, Musda DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu harus ditinjau ulang.
Secara etika organisasi, kata dia, pelaksanaan musda harus dikonsultasikan terlebih dahulu bersama DPD Partai Golkar Jabar.
"Sebagai ormas pendiri partai Golkar, kami perlu mempertanyakan hal ini. Jangan sampai kader partai besar, berada di persimpangan jalan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Musda X DPD Partai Golkar Indramayu, Muhaemin mengungkapkan, surat DPD Partai Golkar Jabar Nomor B-32/GOLKAR/VII/2020 datang secara mendadak.
Apalagi, tambah Ade, dalam surat edaran DPP Partai Golkar tersebut disebutkan bahwa musda dilaksanakan paling lambat 20 Desember 2020 mendatang.
"Tidak serta merta kalau ada surat dari DPP harus dilaksanakan, tapi tetap diserahkan di masing masing daerah," tandasnya.
Sekretaris Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Kabupaten Indramayu Ribaldi Candra mengatakan, Musda DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu harus ditinjau ulang.
Secara etika organisasi, kata dia, pelaksanaan musda harus dikonsultasikan terlebih dahulu bersama DPD Partai Golkar Jabar.
"Sebagai ormas pendiri partai Golkar, kami perlu mempertanyakan hal ini. Jangan sampai kader partai besar, berada di persimpangan jalan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Musda X DPD Partai Golkar Indramayu, Muhaemin mengungkapkan, surat DPD Partai Golkar Jabar Nomor B-32/GOLKAR/VII/2020 datang secara mendadak.
Lihat Juga :